Kemenag Sleman Rilis Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Kala Wabah

Kemenag Sleman meniadakan jamah tarawih di masjid, buka bersama, sahur on the road, buka bersama dan lain sebagainya.

M Nurhadi
Kamis, 16 April 2020 | 14:00 WIB
Kemenag Sleman Rilis Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Kala Wabah
Jamaah salah tarawih di Masjid Agung Surakarta. (Suara.com/Ari Purnomo).

SuaraJogja.id - Umat Islam diperkirakan akan menjalani ibadah puasa Ramadhan hingga menyambut hari raya Idul Fitri dalam suasana berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini disebabkan mewabahnya Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diperkirakan masih melanda hingga bulan Juni nanti.

Oleh karena itu, Kementerian Agama Kabupaten Sleman telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-1023/Kk.12.04/6/BA.00.01/4 Tahun 2020 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Kepala Kemenag Sleman, Sa'ban Nuroni melalui surat tersebut memberitahukan kepada Pimpinan ormas serta umat muslim untuk tetap menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadan.

Baca Juga:Pariwisata Loyo Terdampak Covid, Kemenparekraf Siap Realokasi Anggaran

Beberapa poin yang juga disampaikan dalam surat tersebut adalah meniadakan sahur on the road atau buka bersama, salat tarawih dan tadarus dilakukan di rumah masing-masing. Salat tarawih keliling dan takbiran keliling juga dianjurkan untuk tidak dilakukan.

Meniadakan peringatan nuzulul quran dalam yang bersifat mengumpulkan massa. Diimbau pula untuk tidak melakukan iktikaf di masjid.

Dijelaskan pula, pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan di masjid atau lapangan ditiadakan, atau sesuai fatwa MUI pada saatnya.

Kemenag Sleman juga menyampaikan untuk halal bihalal yang biasa dilakukan di hari raya agar lebih memanfaatkan teknologi seperti video call.

Pengumpulan zakat fitrah agar segera dibayarkan sebelum puasa Ramadan sehingga bias terdistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Baca Juga:Positif Corona, 34 Mahasiswa STT Bethel Indonesia Dijaga Ketat Tentara

Bagi Organisasi Pengelola Zakat direkomendasikan untuk sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Begitu pula pada penyaluran zakat juga diimbau agar menghindari metode tukar kupon atau yang dapat mengakibatkan berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS juga agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan senantiasa membersihkan diri setelah menyalurkan zakat.

Panduan tersebut berlaku hingga pemerintah telah secara resmi menerbitkan pernyataan bahwa keadaan telah aman dari Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini