Belum adanya kebijakan PSBB, lanjut Tavip akhirnya membuat Dishub hanya memberikan peringatan secara persuasif bagi kendaraan yang masuk ke DIY. Namun diharapkan para pemudik mematuhi aturan larangan mudik dari pemerintah.
"Kami masih persuasif, memperketat protokol kesehatan tapi tidka bisa kemudian memberikan sanksi atau denda," ungkapnya.
Sementara Gubernur DIY, Sri Sultan HB X dalam surat edarannya menyampaikan bupati/walikota diminta membatasi kegiatan bepergian keluar daerah bagi warganya dan melakukan pemeriksaan COVID-19 kepada pemudik yang masuk ke DIY.
Selain itu mendirikan pemantauan atau operasi di daerah perbatasan atau di daerah lain yang menjadi jalur masuk ke DIY. Kabupaten/kota pun harus menyiapkan tempat karantina selama 14 hari bagi pemudik.
Baca Juga:Muncul Belasan Kasus Transmisi Lokal Covid-19, DIY Layak Lakukan PSBB
Kontributor : Putu Ayu Palupi