Sembuh dari Covid-19, Pasien Diajak Berjemur Bareng Direktur RSUD Wonosari

Pasien sebelumnya punya riwayat ikut tablig akbar di Jakarta.

Galih Priatmojo
Sabtu, 02 Mei 2020 | 12:15 WIB
Sembuh dari Covid-19, Pasien Diajak Berjemur Bareng Direktur RSUD Wonosari
Ilustrasi Covid-19 (Unsplash/Adam Niescioruk)

SuaraJogja.id - Satu peserta tablig akbar di Jakarta asal Gunungkidul yang sempat positif Covid-19, dinyatakan sembuh.

Menariknya pasien yang dirawat di RSUD Wonosari tersebut sebelum dipersilakan pulang, sempat diajak untuk berjemur diri. Tak hanya sendiri, pria bernama H. Kamdan tersebut melakukan aksi berjemur ditemani oleh direktur RSUD Wonosari, dr. Heru Sulistyowati dan dr Paulus Wisnukuncoro.

Aksi berjemur para pasien yang sembuh dari Covid-19 bersama direktur RSUD Wonosari itu sempat diunggah di akun Instagram resmi RSUD Wonosari.

"Pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh sedang berjemur di bawah sinar matahari bersama direktur RSUD Wonosari dr. Heru Sulistyowati dan dr. Paulus Wisnukuncoro Murti. Bersiap siap untuk pulang, semoga sehat selalu dan pandemi Covid-19 segera berakhir, Aamiiin. Sabtu(02/05/2020)," tulis keterangan foto yang diunggah RSUD Wonosari.

Baca Juga:1 Pasien Positif Covid-19 Gunungkidul Sempat Ikut Tabligh Akbar di Jakarta

Direktur RSUD Wonosari ajak berjemur pasien yang sembuh dari Covid-19. [@RSUD_Wonosari / Instagram]
Direktur RSUD Wonosari ajak berjemur pasien yang sembuh dari Covid-19. [@RSUD_Wonosari / Instagram]

Dalam foto yang diunggah, pasien yang dinyatakan sembuh selain Kamdan yakni Siti Qomariyah dan Sudarmi. Keduanya merupakan tetangga dari Kamdan.

"Ketiganya berusia sekitar 50 dan ada yang 60. Ketiga pasien berasal dari dusun gadungsari wonosari. Riwayat perjalanan beberapa waktu lalu bpk Kamdan pergi ke jakarta untuk mengikuti tabliq akbar," terangnya.

Lebih jauh, meski diperbolehkan pulang, ketiga pasien yang sudah dinyatakan sembuh tetap akan menjalani karantina mandiri selama kurang lebih 14 hari.

"Mereka untuk sementara akan jalani karantina mandiri di rumah. Sekurangnya 14 hari," tambahnya.

Baca Juga:Polres Gunungkidul Beri Bantuan Rp600 per Bulan ke 607 Kru Angkutan Umum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak