SuaraJogja.id - Setelah pedagang pasar dan pekerja swalayan yang menjalani rapid test massal, kali ini Dinkes Kulon Progo melanjutkan kegiatan tersebut di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo. Agenda ini dilaksanakan sebagai antisipasi penularan Covid-19 di lingkungan jaksa, yang dianggap rawan karena cukup sering berhubungan dengan orang atau saksi di dalam persidangan.
Rapid test diselenggarakan di Aula Kejari Kulon Progo oleh petugas Dinkes Kulon Progo. Sama seperti pedagang pasar dan karyawan swalayan, satu per satu pegawai diambil sampel darahnya untuk dites.
“Kejaksaan sebagai lembaga pelayanan umum sudah seharusnya melakukan langkah antisipasif dalam penanganan Covid-19, rapid test untuk pegawai ini salah satunya," ujar Kajari Kulon Progo Widagdo Mulyono di Kejari Kulon Progo, Jumat (29/5/2020).
Sebelumnya pihak Kejari Kulon Progo telah melakukan sejumlah pencegahan terkait Covid-19. Setiap pegawai selalu diimbau untuk wajib menaati protokol kesehatan yang ada.
Baca Juga:Ada Rumusnya, Ini Asal-usul Kata Dagadu hingga Dab dalam Boso Walikan Jogja
Untuk meminimalisasi kontak selama masa pandemi, semua persidangan dilaksanakan secara online. Protokol kesehatan seperti pemeriksaan suhu badan, mengenakan masker, cuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak selalu diserukan untuk pegawai yang bertugas.
“Meski sidang online, saksi tetap kita hadirkan di sini, sehingga kita tetap berhubungan dengan orang luar,” katanya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kulon Progo Yogi Andiawan mengatakan, program ini merupakan arahan langsung dari Kejaksaan Agung. Sebelumnya, para pejabat struktural juga sudah menjalani rapid test yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Yogi menuturkan bahwa sempat ada rasa khawatir dan takut dari para jaksa yang menjalani rapid test tersebut. Namun, ia sendiri juga tidak bisa memastikan entah para jaksa itu hanya takut dengan jarum atau takut ketika nanti hasilnya reaktif.
“Kita sempat takut juga, apalagi kalau hasilnya reaktif nanti pasti akan dijauhin oleh masyarakat sekitar” ucapnya.
Baca Juga:Lantik Iman Brotoseno Jadi Dirut, DPR Sebut Dewas TVRI Langgar UU MD3