FH UGM Dukung Diskusi Pemberhentian Presiden: Wujud Kebebasan Berpendapat

FH UGM telah mendokumentasikan berbagai bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah guna melindungi segenap civitas FH UGM.

M Nurhadi
Sabtu, 30 Mei 2020 | 08:41 WIB
FH UGM Dukung Diskusi Pemberhentian Presiden: Wujud Kebebasan Berpendapat
Ilustrasi Universitas Gadjah Mada. (Dok : UGM)

SuaraJogja.id - Berkaitan dengan diskusi mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS) yang rencananya digelar pada tanggal 29 Mei 2020 dengan tema “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan”, pihak fakultas mengaku mendukung diskusi tersebut.

Dalam keterangan yang dibagikan kepada awak media, pihak Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi yang diselenggarakan oleh mahasiswanya tersebut.

"Kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya kita dukung bersama," tulis surat yang ditanda tangani Dekan FH UGM, Prof. Dr. Sigit Riyanto pada hari Jumat (29/5/2020) tersebut.

Selain itu, pihak fakultas juga mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut.

Baca Juga:Pandemi Reda, Beijing Kembali Berlakukan Pembatasan Kendaraan Bermotor

Ia menyebutkan hal ini merupakan ancaman nyata bagi kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat, terlebih adanya pihak yang menghakimi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan.

"Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat," terangnya dalam keterangan tertulis FH UGM tersebut.

Pihak FH UGM juga menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang menyebar berita provokatif sehingga memperkeruh keadaan.

"Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik. Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masayarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan masyarakat umum," ungkapnya.

Lebih jauh, pihak kampus menyampaikan perlunya melindungi segenap civitas akademika, termasuk yang terlibat di dalam kegiatan tersebut. Hal ini berkaitan dengan adanya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam kegiatan tersebut, termasuk keluarga panitia.

Baca Juga:5 Hits Bola: Keren, James Rodriguez Main TikTok Pakai Lagu Indonesia

"Berempati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror yang tidak seharusnya terjadi, terlebih di dalam situasi pandemik yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental kepada kita semua," pungkasnya.

FH UGM juga telah mendokumentasikan berbagai bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah guna melindungi segenap civitas FH UGM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini