Tempat Ibadah Boleh Digunakan Saat Pandemi, Ini Kata Ahli Epidemiologi

Bagi rumah ibadah seperti Masjid Agung Manunggal yang terletak di tepi jalan, masih banyak pelaku perjalanan maupun warga luar daerah yang kemungkinan besar singgah.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 01 Juni 2020 | 21:34 WIB
Tempat Ibadah Boleh Digunakan Saat Pandemi, Ini Kata Ahli Epidemiologi
Ilustrasi seorang jamaah sedang berada di dalam masjid. [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam SE Kemenag tersebut, dicantumkan pula syarat-syarat untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan peribadatan. Salah satunya adalah adanya rekomendasi dari Tim Gugus Tugas di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini