Dalam SE Kemenag tersebut, dicantumkan pula syarat-syarat untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan peribadatan. Salah satunya adalah adanya rekomendasi dari Tim Gugus Tugas di daerah.
Tempat Ibadah Boleh Digunakan Saat Pandemi, Ini Kata Ahli Epidemiologi
Bagi rumah ibadah seperti Masjid Agung Manunggal yang terletak di tepi jalan, masih banyak pelaku perjalanan maupun warga luar daerah yang kemungkinan besar singgah.
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 01 Juni 2020 | 21:34 WIB
BERITA TERKAIT
Link Nonton Zona Merah: Saat Aghniny Haque Bertarung Lawan Mayat Hidup!
25 November 2024 | 16:08 WIB WIBREKOMENDASI
News
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
25 November 2024 | 21:45 WIB WIBTerkini