Dalam SE Kemenag tersebut, dicantumkan pula syarat-syarat untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan peribadatan. Salah satunya adalah adanya rekomendasi dari Tim Gugus Tugas di daerah.
Tempat Ibadah Boleh Digunakan Saat Pandemi, Ini Kata Ahli Epidemiologi
Bagi rumah ibadah seperti Masjid Agung Manunggal yang terletak di tepi jalan, masih banyak pelaku perjalanan maupun warga luar daerah yang kemungkinan besar singgah.
M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Senin, 01 Juni 2020 | 21:34 WIB

BERITA TERKAIT
Jamaah Lunasi Biaya Haji Reguler Sehari Sebelum Libur Lebaran
26 Maret 2025 | 20:23 WIB WIBREKOMENDASI
News
Pemkot Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Kesehatan Lansia Gratis Tiap Bulan, Catat Tanggal dan Lokasinya!
12 April 2025 | 17:57 WIB WIBTerkini