Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Pilkada, Suharsono: Kalau Langgar Tindak Saja

Bawaslu sebut pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan bisa berimplikasi pada pembatalan paslon.

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 11 Juni 2020 | 18:30 WIB
Bawaslu Ingatkan Pelanggaran Pilkada, Suharsono: Kalau Langgar Tindak Saja
Bupati Bantul Suharsono memberikan sambutan di Gedung Induk Kantor Bupati Bantul, Selasa (12/5/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul temui Bupati dan Wakil Bupati di ruang kerja Bupati Kamis (11/6/2020). Pertemuan tersebut membahas mengenai objek-objek pengawasan Bawaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Desember mendatang. 

Ketua Bawaslu, Harlina menyampaikan ada beberapa pasal yang perlu didiskusikan, agar ada keselarasan pemahaman antara penyelenggara pemilu, Bawaslu dan pemerintah daerah. Terutama, ketika Bupati dan Wakil Bupati berencana untuk mencalonkan diri dalam pemilihan selanjutnya. 

Salah satunya mengenai pasal 71 ayat 3 UU Pemilihan, mengatur bahwa Bupati dan Wakil Bupati dilarang menggunakan kewenangan yang menimbulkan keuntungan maupun kerugian bagi salah satu pasangan calon. Pelanggaran pasal tersebut termasukan dalam pidana dan berimplikasi pada pembatalan calon. 

"Untuk penyalahgunaan program ini cukup krusial karena bisa berimplikasi kepada pembatalan paslon yang terpilih," kata Harlina di ruang kerja Bupati Kamis (11/6/2020). 

Baca Juga:RS Rujukan Overload, Pasien Positif Covid-19 Asal Sidoarjo Dirawat di DIY

Ia menegaskan bahwa tindakan pelanggaran akan dilakukan setelah adanya penetapan pasangan calon. Namun, kajian akan dilakukan sejak enam bulan sebelum penetapan calon. Dalam pertemuan tersebut juga Harlina menyampaikan pihaknya sudah memasukan tahapan pengawasan, mengingat Pilkada akan diselenggarakan pada Desember mendatang. 

Menanggapi sosialisasi dari Bawaslu tersebut, Bupati Kabupaten Bantul, Suharsono mendukung tindakan Bawaslu untuk menindak tegas jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Ia berharap, iklim demokrasi di Bantul dapat berjalan dengan baik. 

"Bagi saya kalau memang ada pelanggaran silahkan ditindak sebagaimana semestinya," kata Suharsono. 

Sedangkan Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih meminta agar Bawaslu dapat memberikan dokumen yang menjelaskan jenis pelanggaran yang berpotensi dilakukan oleh ASN di kawasan Pemkab Bantul. Ia juga meminta Bawaslu menerangkan terkait definisi ASN yang dianggap masih bias. 

Halim menyampaikan, agar semua pihak baik penyelenggara, Bawaslu maupun ASN di lingkungan Pemkab Bantul memiliki pemahaman yang sama mengenai definisi ASN. Sehingga semua pihak dapat mentaati peraturan pelaksanaan pemilu yang disosialisasikan Bawaslu. 

Baca Juga:DIY Duduki Peringkat 3 Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 Se-Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak