SE Ibadah Belum Keluar, Pelaksanaan Ibadah di Bantul Berdasarkan Zonasi

zonasi tersebut bertujuan untuk mengatur kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Kamis, 11 Juni 2020 | 20:30 WIB
SE Ibadah Belum Keluar, Pelaksanaan Ibadah di Bantul Berdasarkan Zonasi
Pengendara melintas di depan Masjid Baiturrohman di wilayah Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (22/4/2020).- (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah. Pelaksanaan ibadah masih diserahkan kepada masing-masing pengelola rumah ibadah. 

Wakil Bupati Kabupaten Bantul, Abdul Halim Muslih menyampaikan Pemkab masih melakukan kajian untuk mengeluarkan SE. Ia menyebutkan, pihaknya akan mengeluarkan regulasi berdasarkan kondisi setiap desa yang mengacu pada perkembangan kasus. 

"Hari ini di bidang keagamaan sedang kita buat zonasinya," kata Halim ditemui di Gedung Induk Pemkab Bantul Kamis (11/6/2020). 

Halim menjelaskan, zonasi tersebut bertujuan untuk mengatur kegiatan keagamaan di rumah-rumah ibadah. Zonasi sendiri akan ditentukan berbasis perkembangan covid-19 di desa. Halim menilai, jika pemetaan dilakukan per-kecamatan cakupannya terlampau luas. 

Baca Juga:RS Rujukan Overload, Pasien Positif Covid-19 Asal Sidoarjo Dirawat di DIY

Kedepannya, setiap desa akan diberi status yang bersifat dinamis. Ada beberapa kategori yang akan diterapkan, yakni zona merah, zona kuning, zona oranye dan zona hijau. Setiap kategori memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga regulasi yang diterapkan juga berbeda. 

Setiap regulasi akan dikeluarkan secara beruntun, mengacu pada persiapan pada masing-masing sektor. Halim menjelaskan, saat ini pihaknya masih mempersiapkan perangkat untuk kenormalan baru. Sedangkan pelaksanaan kenormalan baru akan secara efektif diterapkan usai status tanggap bencana berakhir.

"New normal itu akan secara efektif kita berlakukan setelah tanggap darurat itu selesai," imbuhnya. 

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul, Sri Wahyu Joko Santoso menyampaikan pembagian status zonasi mengacu kepada karakteristik yang dikeluarkan oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat nasional. 

Pria yang akrab disapa Oki tersebut juga menjelaskan, definisi dari setiap zonasi telah disosialisasikan kepada Camat. Penetapan zonasi sendiri akan selalu dievaluasi setiap empat belas hari mengacu pada perkembangan covid-19 di setiap wilayah. 

Baca Juga:DIY Duduki Peringkat 3 Tingkat Kesembuhan Pasien COVID-19 Se-Indonesia

"Itu nanti akan dievaluasi setiap 14 hari mengacu pada perkembangan covid-19 disetiap wilayah," kata Oki dihubungi melalui sambungan telepon. 

Beberapa karakteristik yang digunakan untuk menentukan status setiap desa, di antaranya adalah kajian secara epidemiologis, kesiapan pelayanan kesehatan dan variabel jumlah sampling. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak