Hukum Bobrok, Novel Baswedan: Kecuali Presiden Perhatian

Novel Baswedan dituding tidak sabar dengan tindakan medis untuk mata kirinya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Welly Hidayat
Rabu, 17 Juni 2020 | 07:25 WIB
Hukum Bobrok, Novel Baswedan: Kecuali Presiden Perhatian
Novel Baswedan tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraJogja.id - Sejak mengalami penyiraman air keras yang kemudian membutakan mata kirinya, penyidik senior KPK Novel Baswedan mengaku sudah tak berharap banyak terhadap proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, keadilan kasus ini ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ia sendiri tak habis pikir atas pledoi atau pembelaan tim hukum dua terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir yang menyebut bahwa mata kirinya buta permanen bukan akibat siraman air keras. Di hadapan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara, tim hukum pembela kedua polisi aktif menganggap bahwa Novel telah lalai selama menjalani perawatan di rumah sakit.

"Pembelaan dan penyataan mereka [isi pledoi] tidak berdasar pengetahuan dan membabi buta," kata Novel dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020).

Novel menegaskan, selama menjalani perawatan di Jakarta Eye Center (JEC) hingga dirujuk ke rumah sakit di Singapura, dirinya ditangani sejumlah dokter terbaik di dunia.

Baca Juga:Mirip Novel, Pengadilan Iran Vonis Pelaku Penyiram Air Keras Dibutakan

"Yang tangani saya adalah dokter mata spesialis kornea yang terpapar bahan kimia, yaitu Profesor Donal Tan. Dalam beberapa rating, yang bersangkutan adalah dokter kornea yang terbaik di dunia," ungkap Novel.

Novel pun hanya berpasrah diri. Dirinya memang sudah tidak menaruh harapan untuk proses sidang penyiraman air keras tersebut.

"Sejak awal saya katakan saya tidak menaruh harapan pada proses hukum ini karena saya tahu tidak ada itikad baik, kecuali Presiden memberi perhatian," ujar Novel.

Ia mengungkapkan, saat ini Novel hanya ingin melihat adanya proses keadilan dalam penegakan hukum. Ia tak mau ada rakyat Indonesia lainnya yang merasakan hal serupa saat ingin mencari suatu keadilan.

"Adapun saya melawan dan protes karena tidak boleh biarkan keadilan diinjak-injak. Wajah hukum yang bobrok dipertontonkan dan ini mencederai keadilan bagi kemanusiaan di masyarakat luas," tegas Novel.

Baca Juga:Terdakwa Penyiram Novel Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Jeruk Makan Jeruk

Diketahui sebelumnya, tim pengacara terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menyebutkan, kerusakan mata kiri Novel Baswedan bukan terjadi akibat penyiraman cairan asam sulfat H2SO4 yang dilakukan terdakwa. Dia berdalih, kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan dan ketidaksabaran Novel terhadap tindakan medis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak