Terkait Penggelapan Dana Bantuan, 2 Pejabat Dinas Sosial Bantul Diperiksa

Lima orang telah diperiksa sebagai saksi.

M Nurhadi | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 17 Juni 2020 | 17:41 WIB
Terkait Penggelapan Dana Bantuan, 2 Pejabat Dinas Sosial Bantul Diperiksa
Ilustrasi (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resort (Polres) Bantul melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Dinas Sosial Kabupaten Bantul menyangkut kasus penggelapan dana yang dilakukan oleh oknum pendamping PKH di Puron, Trimurti, Srandakan, Bantul.

Diketahui, oknum berinisial E tersebut menggelapkan dana sebesar Rp 8,85 juta milik dua orang Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Aksi tersebut telah dijalankan E selama dua tahun dan terkuak saat pemilik kartu mendapatkan undangan untuk menerima bantuan Top Up BPNT dari APBD Provinsi.

Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan terbaru, pihaknya memeriksa lima orang saksi. Dua diantaranya merupakan pejabat di lingkungan Dinas Sosial Pemebrdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A). Ia juga mengatakan bahwa pemeriksaan turut dilakukan oleh pihak Polisi Sektor (Polsek) Srandakan.

"Kemarin ada lima orang yang telah kami periksa. Ada yang dari Dinsos, semua masih sebatas saksi," ujarnya saat dihubungi Suarajogja.id, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga:Haruka eks JKT48 Tolak Mentah-mentah Pernyataan Cinta Kenta, Kenapa?

AKP Ngadi mengatakan kedepannya hasil pemeriksaan Polres dan Polsek akan disatukan. Meski enggan merinci terkait pejabat Dinsos yang diperiksa, namun diketahui dua pejabat tersebut merupakan Kooridnator PKH Rini Natalina dan Kasi Perlindungan dan Jaminan Sosial, Jazim Ahmadi.

“Iya, kemarin siang saya memang dimintai keterangan oleh petugas dari Polres Bantul, terkait masalah tersebut,” kata Jazim secara terpisah.

Berkaitan dengan teknis pemeriksaan dan pertanyaan yang diajukan petugas kepadadirinya, Jazim tidak mau berkomentar banyak.

Begitu pula Kepala Dinsos P3A Didik Warsito, ia menyebut menyerahkan kasus yang menjerat E kepada pihak yang berwajib. Menurutnya, tindakan E tersebut sudah melanggar ranah hukum.

"Agar kejadian tidak berulang, kami sudah mengumpulkan koordinator kecamatan di wilayah kami untuk bekerja keras ekstra dalam melakukan pengawasan dan pembinaan," ucapnya.

Baca Juga:Ramai Orang Beli Nasal Plug, Efektif Cegah Virus Corona?

Sebelumnya, camat Srandakan, Anton Yulianto menyebut adanya dugaan penyimpangan dana bantuan sosial tersebut. Hal itu diketahui setelah salah seorang penerima KPM melaporkan ke Kantor Kecamatan Srandakan.

Warga yang melapor tersebut berniat melakukan konfirmasi atas undangan pembagian PKH yang ia terima. warga tersebut menuturkan, sejak lulus SMA, ia tidak lagi menerima program bantuan sosial PKH. Namun beberapa hari yang lalu yang bersangkutan tiba-tiba mendapat undangan penyaluran Progam PKH.

"Jadi dia itu dulu saat SMA dapat program bansos PKH, tetapi dia sudah lulus. Karena sudah lulus merasa sudah tidak dapat, dia dapat undangan penyaluran terus konfirmasi ke Kecamatan," kata Anton Rabu (10/6/2020).

Menanggapi laporan tersebut, pihaknya lantas memanggil pendamping yang dimaksud untuk dimintai keterangan. Hasilnya, yang bersangkutan mengaku jika kartu KPM selama ini tidak dikembalikan ke pihak Dinas Sosial (Dinsos) Bantul, melainkan ia simpan.

Tanpa diketahui Dinsos, oknum tersebut secara rutin mencairkan sejumlah dana bantuan selama dua tahu. Dari pengakuannya, uang PKH itu ia dibagikan kepada sejumlah kepala keluarga yang tak terdaftar dalam program PKH maupun BPNT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak