"Tentu nanti akan kami informasikan ke masyarakat luas, agar mereka yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri," tukasnya.
Musnif juga mengatakan, pihaknya sudah membuka ruang bagi pemantauan pemilihan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat hasil pemilihan sejak 1 November 2019 hingga Desember mendatang. Namun sampai saat ini belum ada badan atau lembaga yang mendaftarkan diri ke KPU.
Mengundang pemangku kepentingan dalam rapat daring, Musnif berharap para pemilik kewenangan tersebut dapat menyampaikan informasi terkait perubahan tahapan Pilkada 2020.
Baca Juga:Sidang Vonis Kasus Penusukan Wiranto Digelar Pekan Depan