Nyaru Jadi Petugas Gugus Covid-19, Residivis Gasak 2 HP di Alun-alun Utara

Pelaku sudah melancarkan aksi dengan modus yang sama di beberapa tempat di Jogja.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 22 Juni 2020 | 20:21 WIB
Nyaru Jadi Petugas Gugus Covid-19, Residivis Gasak 2 HP di Alun-alun Utara
Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto menjelaskan kasus dugaan penipuan yang dilakukan terduga pelaku WA saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (22/6/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja/id]

SuaraJogja.id - Pemuda asal Mojayan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah diringkus Polsek Gondomanan. Pria 20 tahun berinisial WA ditangkap atas dugaan penipuan yang mengaku sebagai Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk mengelabui korban.

Kapolsek Gondomanan, Kompol Purwanto mengatakan bahwa pelaku menipu korban bernama Herman Fauzi (26) beserta teman perempuannya. Pelaku mengambil dua buah handphone yang dimiliki korban.

"Peristiwa tejadi pada Minggu (7/6/2020) pukul 23.00 wib. Jadi pelaku berdalih sebagai petugas gugus tugas Covid-19 dan menegur warga yang masih keluyuran di atas jam 22.00 wib, pelaku sendiri mendatangi Alun-alun Utara dan menemukan korban yang masih nongkrong di atas jam tersebut," jelas Purwanto saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (22/6/2020).

Pelaku, kata Purwanto memiliki badan tegap dan cukup meyakinkan sebagai satuan petugas. Selain itu situasi ditengah pandemi ini dia manfaatkan untuk mengelabuhi korban.

Baca Juga:Nekat Bobol Rumah Warga Saat Ditinggal Pergi, Pemuda di Jogja Diamuk Massa

"Jadi dia menegur korban mengapa di atas jam 22.00 wib masih keluyuran, padahal ada aturan untuk tidak berkumpul di tengah pandemi seperti ini hingga larut malam jika tidak ada kegiatan yang mendesak. Akhirnya pelaku menyita handphone korban sebagai jaminan agar tidak kabur. Pelaku mengajak korban ke kantor untuk pemeriksaan. Korban bisa langsung percaya karena tubuh pelaku WA sudah mendukung sebagai satuan petugas," kata dia.

Dalam perjalanan ke kantor, pelaku tiba-tiba berlari dan menghilang dari pandangan korban. Bingung dengan keadaan yang dialami, akhirnya korban melapor ke Mapolsek Gondomanan.

Lebih lanjut, setelah mendapatkan informasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi-saksi yang ada di sekitar TKP, petugas Polsek Gondomonanan melakukan pengembangan dan penyelidikan atas aksi tipu-tipu yang dijalankan oleh WA.

"Korban sempat memberikan dus handphone kepada polisi untuk mencocokkan seri handphone yang diambil pelaku. Pelaku sendiri kami tangkap oleh pada Senin (15/6/2020) sekitar pukul 09.30 wib di Pojok Beteng, Kraton, Yogyakarta," terang Purwanto. 

Pelaku, lanjut Purwanto, akhirnya dibawa oleh petugas ke Polsek Gondokusuman beserta barang bukti berupa dua hp merek Oppo A1k dan Vivo V7.

Baca Juga:Angka Kematian Capai 346 Kasus, Jogja Masuk Risiko Tinggi Demam Berdarah

Sementara itu, Kabag Humas Polresta Yogyakarta AKP Sartono mengatakan jika pelaku adalah residivis. Pelaku sebelumnya juga melakukan aksi kejahatan di wilayah Bantul, Sleman, dan Klaten dengan kasus dan modus yang sama yakni penipuan dengan menyamar sebagai petugas. 

"Vonis tahun 2016 di Bantul enam bulan penjara, tahun 2017 di Sleman selama 14 bulan penjara, tahun 2019 di Klaten selama 1 tahun penjara dan baru keluar pada Oktober 2019. Pelaku ini mengaku sebagai petugas mulai dari petugas keamanan hingga petugas Satres Narkoba. Pelaku sendiri menjual HP merek Vivo V7 dengan harga Rp700 ribu," ungkap Sartono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini