Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun

Abu Rara dinyatakan secara meyakinkan melakukan tindakan terorisme yang sangat meresahkan.

Galih Priatmojo
Kamis, 25 Juni 2020 | 14:40 WIB
Abu Rara Si Penusuk Mantan Menko Polhukam Wiranto Divonis Bui 12 Tahun
Pelaku penusuk Wiranto. (IST)

Adapun vonis yang dijatuhkan hakim untuk Abu Rara memang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam dakwaan Abu Rara dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?