SuaraJogja.id - Kasus pembuangan bayi di Dusun Gunungharjo, Kecamatan Prambanan, Sleman, Minggu (14/6/2020) dua pekan lalu membuka fakta baru. Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah membeberkan, kedua pelaku merupakan mahasiswa dan mahasiswi fakultas kedokteran (FK) salah satu universitas yang ada di Semarang.
"Pelaku sudah kami amankan di ruang tahanan Polres Sleman. Setelah melakukan penyelidikan dan interogasi, kedua pelaku merupakan mahasiswa Fakultas Kedokteran," terang Deni saat dihubungi wartawan, Selasa (30/6/2020).
Pemuda berinisial A (22) dan perempuan berinisial M (21) merupakan pelaku pembuang bayi sekaligus orang tua dari bayi yang ditemukan oleh warga setempat tersebut.
"Kelanjutan kasus ini, pertama kami akan mengirimkan surat penahanan dua tersangka kepada pihak kampus dimana tempat mereka kuliah. Dikeluarkan atau tidak itu kaitannya dengan kampus. Polres hanya menangani perkaranya. Jadi kami akan memberikan surat tembusan terkait status tahanan kedua tersangka,” jelas Deni.
Baca Juga:Buntut Kasus Pembuangan Bayi di Sleman, Kedua Pelaku Bakal Dinikahkan
Keduanya masih berstatus mahasiswa di universitas yang sama dan saat ini masih menempuh pendidikan semester enam. Dua sejoli ini udah menjalin hubungan asmara yang lama hingga melakukan hubungan diluar nikah.
"Keduanya mengaku khilaf, hingga pelaku perempuan hamil. Persalinan sendiri dilakukan di salah satu rumah sakit wilayah Jawa Tengah," terang dia.
Deni melanjutkan, kedua pelaku takut bayi hasil hubungan mereka diketahui keluarganya. Akhirnya, keduanya sepakat untuk menitipkan bayi mereka ke anggota keluarga perempuan di wilayah Yogyakarta.
Namun, saat keduanya sedang dalam perjalanan pasangan tersebut cekcok hingga mengurungkan niat untuk menitipkan ke keluarga perempuan.
"Ditengah jalan keduanya malah terlibat cekcok, akhirnya mereka mencari lokasi permukiman warga di wilayah Prambanan dan menaruh bayi dengan harapan ditemukan orang dan diasuh," kata Deni.
Baca Juga:Wali Kota Wajibkan Mahasiswa Jogja Bersosialisasi: Harus Ikut Kerja Bakti
Kepolisian saat ini sudah mengantongi barang bukti berupa selimut bayi warna merah muda, bantal, perlak, gelang bayi yang tertulis nama ibunya serta gelas bayi dan surat kelahiran yang telah dilegalisir. Guna memberi keamanan serta kelegalan bayi tersebut, kedua pelaku rencananya akan dinikahkan.
“Kabarnya akan dinikahkan (dua tersangka). Karena untuk Menjaga legalitas dari bayi tersebut," ucap Deni.
Terkait lokasi pernikahan, Deni belum bisa memastikan karena kedua tersangka masih menjadi tahanan dalam ruang sel di Mapolres Sleman.
"Belum bisa dipastikan untuk pernikahan mereka. Kami menunggu perkembangan lebih lanjut untuk prosesi tersebut. Termasuk lokasi ijab qabul," katanya.