SuaraJogja.id - Permasalahan ganti rugi pembangunan jalur rel kereta api Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) masuk babak baru. Bupati Kulon Progo, Sutedjo meminta pemerintah pusat untuk segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak pembangunan.
Sutedjo menyampaikan hal ini secara langsung kepada Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. Tidak hanya menteri perhubungan, sejumlah pihak yang terlibat juga ia tagih.
"Kami sampaikan terimakasih bahwa surat kami telah direspon kemudian ditindaklanjuti dengan rapat ini. Mengingat kembali proses penyelesaiab pembayar ganti rugi ini sangat mendesak kiranya menjadi perhatian. Agar nantinya bisa meneruskan proses awal yang sudah lancar. Kami mohon pembayaran ganti rugi lahan ini bisa segera dituntaskan," ujar Sutedjo saat menyampaikan permohonan penyelesaian ganti rugi dalam rapat virtual di Command Room Center, Dinas Komunikasi Kulon Progo, Jumat (3/7/2020).
Ia mengatakan, dari sekitar 560 bidang tanah terdampak di tiga kalurahan yakni Kalidengen, Kaligintung dan Glagah baru sekitar 247 bidang yang dibayarkan. Sisanya masih menunggu kejelasan lebih lanjut hingga saat ini.
Baca Juga:New Normal, Masyarakat Belum Yakin Gunakan Ojol
Menurut Sutedjo, warga terdampak yang belum dibayarkan lahannya sudah mengirimkan berkas persyaratan pencairan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DIY selaku bagian tim pengadaan lahan pembangunan rel.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu kepastian selanjutnya setelah berkas itu diteruskan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) untuk pemeriksaan.
"Setahu kami, semua warga terdampak sudah melengkapi dan mengirimkan berkas yang diminta. Namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut, jika memang ada hal-hal yang kurang mohon segera untuk diinformasikan dan dikembalikan," ungkapnya.
Proyek tersebut diketahui telah berjalan, namun pembayaran ganti rugi justru belum rampung. Sutedjo khawatir warga berubah pikiran hingga warga sebelumnya mendukung pembangunan insfratruktur, menjadi berbalik penolakan.
Meski tidak dipungkiri ada beberapa warga yang menghendaki pembayaran dengan sistem sewa. Namun, tetap ada warga yang enggan menggunakan sistem sewa sebagai pembayaran sementara.
Baca Juga:Menhub Usul SIKM Dihapus karena Dinilai Percuma
"Mengantisipasi hal itu semoga semua pihak segera bisa menemukan jalan terbaik untuk persoalan ini agar dapat segera diselesaikan. Kalau memang ada kendala administrasi mohon ada diskresi supaya cepat selesai," tegasnya.
Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi yang ditanyai oleh Sutedjo terkait tanggal pasti ganti rugi lahan tersebut dibayarkan masih belum bisa mmemberikan jawaban yang memuaskan.
"Memang tidak mudah bagi LMAN untuk memastikan perkiraan waktu pencairan ganti rugi tersebut tapi Insallah pada Rabu (8/7/2020) semua data akan diverifikasi bersama-sama dan kita akan adakan rapat lanjutan lagi," kata Menhub.
Menhub menegaskan, perlunya sikap proaktif dari semua pihak untuk melakukan pengawasan saat proses verifikasi data warga tersebut dilakukan. Hal tersebut sebagai dukungan penyelesaian ganti rugi kepada warga yang terdampak.
"Setiap minggu nantinya akan diusahakan ada rapat rutin terkait penuntasan verifikasi data itu yang bisa diikuti dan dipantau progresnya oleh Bupati dan pihak-pihak terkait," tandasnya.