Pelaku Usaha Tak Patuhi Protokol Terancam Pencabutan Izin

Pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan protokol terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin.

M Nurhadi
Sabtu, 04 Juli 2020 | 17:25 WIB
Pelaku Usaha Tak Patuhi Protokol Terancam Pencabutan Izin
Pengunjung dengan sekat plastik duduk berjaga jarak di salah satu warung kopi di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (29/5). --gambar sebagai ilustrasi[ANTARA FOTO/Arnas Padda]

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah merampungkan aturan yang mengatur protokol yang mengatur berbagai kegiatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Dalam aturan tersebut menyebutkan, bagi pelaku usaha yang kedapatan melanggar aturan protokol terancam sanksi berupa penghentian sementara kegiatan, penutupan, hingga pencabutan izin. Sedangkan bagi individu, bagi yang tidak menggunakan masker di tempat umum terancam denda Rp100 ribu.

"Kami akan kawal pelaksanaan peraturan tersebut, khususnya penegakan peraturannya di tengah masyarakat. Segera kami bentuk tim atau satuan tugas penegakan hukumnya," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Agus Winarto, melansir Antara.

Aturan yang disiapkan guna bersiap dalam penataan New Normal tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 51 Tahun 2020.

Baca Juga:Tak Pakai Masker di Jogja Siap-siap Kena Sanksi Denda

Dalam peraturan tersebut, protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 terbagi dalam dua kategori, pertama protokol umum dan protokol khusus yang mengacu pada berbagai bidang seperti kesehatan, pendidikan, pariwisata, keagamaan, perdagangan, perhubungan, dan pelayanan masyarakat.

Agus mengatakan, tim yang akan bertugas dalam pemberian sanksi bagi pelanggar terdiri atas beberapa unsur, yaitu Satpol PP Kota Yogyakarta, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Seluruh kegiatan penegakan aturan akan tetap dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi DIY, TNI, dan kepolisian.

Meski demikian, pihaknya menjelaskan, penindakan akan diawali dengan pendekatan secara humanis kepada masyarakat.

"Meskipun ada ancaman sanksi terhadap pelanggar, kami akan tetap mengedepankan tindakan yang humanis," kata Agus, melansir Antara.

Mekanisme pemberian sanksi, sambung Agus, tetap diawali denganteguran lisan dan tertulis. Ia meyakini, masyarakat bisa mengerti dan mengikuti protokol yang ditetapkan.

Baca Juga:Penumpang Tak Pakai Masker? Ini Solusi Jitu Operator Transportasi Berlin

"Yang diutamakan adalah penegakan secara humanis, bukan diprioritaskan pada sanksi karena hal ini menyangkut perubahan perilaku masyarakat, perubahan nilai yang kemudian akan menjadi sebuah budaya atau kebiasaan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak