Kemenkes Tetapkan Rapid Test Rp150 Ribu, Pemkot Mataram Malah Gratiskan

Ada satu RSUD dan 11 puskesmas di Kota Mataram yang disiapkan layani rapid test dan swab gratis

Galih Priatmojo
Rabu, 08 Juli 2020 | 09:57 WIB
Kemenkes Tetapkan Rapid Test Rp150 Ribu, Pemkot Mataram Malah Gratiskan
Rapid test di Unhas. [Antara]

SuaraJogja.id - Berbeda dengan sejumlah wilayah lainnya yang memberlakukan tarif untuk layanan rapid test, Pemerintah Kota Mataram memberikan kebijakan gratis rapid test dan swab Covid-19.

Seperti dilansir dari wartamataram - jaringan suara.com, Wali Kota Mataram, Ahyar Abduh memerintahkan agar rumah sakit di wilayahnya yang berstatus plat merah untuk menggratiskan biaya rapid test dan swab.

Tercatat ada sebanyak 11 puskesmas yang tersebar di Kota Mataram dan satu RSUD yang disiapkan untuk menggelar rapid test mandiri secara gratis.

"Saya juga memerintahkan kepada rumah sakit swasta di Kota Mataram untuk mengarahkan warga Kota Mataram melakukan rapid test dan juga swab mandiri di RSUD Kota Mataram atau 11 puskesmas tersebut. Jadi RS swasta tidak melayani rapid tes," terangnya.

Baca Juga:Jelang Pilkada Sleman, 678 Penyelenggara Pemilu akan Jalani Rapid Test

Terkait dengan pelayanan rapid test dan juga swab mandiri gratis tersebut, pihak Pemkot Mataram mensyaratkan warga harus membawa kartu identitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan baik kepada petugas yang ada di RSUD Kota Mataram atau di 11 puskesmas lainnya. Hal ini untuk pendataan serta verifikasi apakah yang bersangkutan memang benar berasal dari Kota Mataram.

Sementara itu per Rabu (8/7/2020) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) secara resmi telah menetapkan batas tarif tertinggi biaya rapid test antibodi yang dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.

Direktur Jenderal Pelayanan masyarakat Kemenkes Bambang Wibowo menyatakan bahwa tarif tertinggi rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu.

"Kepada pihak terkait agar menginstruksikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan pelayanan pemerikaaan rapid test antibodi untuk mengikuti batasan tarif maksimal," kata Bambang melalui surat edaran Kemenkes No. HK.02.02/I/2875/2020 Tentang Batasan tarif Tertinggi Rapid Test Antibodi yang diterima suara.com, Rabu (8/7/2020).

Ia menambahkan, tarif maksimal itu berlaku bagi masyarakat yang melakukan rapid test antibodi atas permintaan sendiri.

Baca Juga:Mundur dari Pilkada Sleman, Anak Amien Rais Singgung Persiapan Reshuffle

Selain itu, rapid test juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas layanan kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak