SuaraJogja.id - Penerbangan rute domestik mulai merangkak naik di tengah situasi pandemi COVID-19 yang urung mereda. Kalau Juni 2020 lalu sempat hampir 0 persen, maka pada pertengahan Juli 2020 ini performanya sudah meningkat hingga 42 persen.
"Jadi dengan adanya tingkat movement yang membaik, berkembang positif, kami berharap pengendalian dan pengawasan dari pemerintah untuk melayani masyarakat tidak boleh kendor, baik untuk melayani operator pesawat udara, operator navigasi dan bandara yang tetap mematuhi aturan protokol kesehatan," ungkap Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto di sela Rakor Kantor Otoritas Bandar Udara di Grand Mercure Yogyakarta, Sabtu (18/07/2020) siang.
Perkembangan ke arah positif ini seiring terbitnya Surat Edaran Nomor : 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada awal Juni 2020 lalu dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan. Bahkan okupansi penumpang domestik pun menunjukkan performa yang merambat naik hingga 40-50 persen.
Namun pengembalian kepercayaan masyarakat untuk menggunakan moda transportasi udara tidaklah mudah. Melalui SE edaran tersebut, berbagai kebijakan diubah dalam rangka mematuhi protokol kesehatan.
Baca Juga:Positif Covid-19, Calon Penumpang di Bandara YIA Dikembalikan ke Semarang
Yaitu, adanya peraturan-peraturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara dalam masa adaptasi kebiasaan baru. Seperti panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 melalui transportasi udara.
Diantaranya mengurangi waktu pengisian kartu kewaspadaan kesehatan atau (Health Alert Card (HAC) dan formulir penyelidikan epidemiologi yang diberikan personel KKP. Kalau sebelumnya 4 jam sebelum penerbangan maka kini dikurangi hingga menjadi 1 jam saja.
"Kalau dulu kan AHC pakai manual sehingga penumpang datang empat jam sebelum penerbangan. Saat ini direduksi menjadi satu jam saja dengan pemberlakuan barcode dan digital technology," jelasnya.
Novie memastikan Dirjen Perhubungan menerapkan aturan yang ketat pada bandara-bandara di Indonesia, termasuk para perusahaan penerbangan. Selain penerapan protokol kesehatan, Novie memastikan perusahaan penerbangan harus mengutamakan keamanan penumpang selama berada di pesawat.
Dengan demikian penerbangan udara tidak akan mentransmisi virus corona diantara penumpang. Meski di pesawat, sirkulasi udara dan Air Conditioner (AC) berbeda dari moda lain.
Baca Juga:Permintaan Meningkat, Penerbangan Internasional Bandara YIA Kembali Dibuka
"Sirkulasi udara di kabin pesawat kan berganti tiap tiga sampai empat menit seperti halnya di ruangan ICU rumah sakit. Ini berbeda dari ruangan AC atau di moda lain karena ada standar kesehatan internasional," imbuhnya.
- 1
- 2