SuaraJogja.id - Kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bantul pada Selasa (21/7/2020) kemarin mengalami lonjakan yang cukup tinggi hingga mencapai 23 kasus dalam sehari. Dari data yang ada, beberapa di antaranya diketahui merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di KPU Bantul.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan bahwa hasil skrining oleh Dinkes Bantul kemarin terhadap PPDP yang kemudian diketahui beberapa di antaranya adalah kasus positif Covid-19, sebelum bertugas sudah dilakukan proses penggantian. Hal itu sesuai dengan surat KPU Nomor 546/PP.04.2-SD/01/KPU/VII/2020, yang mewajibkan petugas untuk melakukan pemeriksaan kesehatan berkaitan dengan Covid-19
"Sebelumnya petugas sudah diwajibkan untuk menjalani rapid test, jadi kalau memang hasil tes tersebut reaktif, maka Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mengusulkan penggantinya," ujar Didik kepada awak media, Rabu (22/7/2020).
Lebih lanjut, Didik menjelaskan, dari hasil skrining rapid test yang dilakukan oleh Dinkes Bantul tersebut, didapatkan sekitar 120 PPDP yang reaktif. Selanjutnya, PPDP yang diketahui reaktif tersebut telah langsung dilakukan pergantian melalui usulan PPS setempat.
Baca Juga:Alami Lonjakan Kasus, Sehari 23 Warga Bantul Positif Covid-19
Didik menuturkan bahwa PPDP pengganti tersebut juga tetap harus melakukan rapid test. Jika memang hasilnya nonreaktif, maka pihaknya akan langsung menugaskan PPDP tersebut.
"Kalau memang sudah beres, artinya hasilnya nonreaktif, PPDP bisa langsung melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) yang sudah dimulai sejak tanggal 15 Juli sampai dengan 13 Agustus mendatang," ungkapnya.
Dikatakan Didik, Dinkes Bantul bakal menindaklanjuti PPDP yang diketahui reaktif sebelum bertugas tersebut. Nantinya, swab test bakal dilakukan guna memastikan kondisi PPDP yang dinyatakan reaktif tersebut.
Diketahui bahwa PPDP di Bantul sendiri berjumlah 2.081 orang dan telah bertugas sejak 15 Juli yang lalu. Didik memastikan, semua PPDP yang bertugas itu dalam kondisi sehat dan sudah melakukan rapid tes dengan hasil yang non reaktif.
"Intinya ini untuk melindungi PPDP itu sendiri maupun melindungi para pemilih yang akan di-coklit oleh PPDP di wilayahnya masing-masing," kata Didik.
Baca Juga:Pasien Positif COVID-19 di Bantul Membludak, DIY Tambah 28 Kasus Baru
Sebelumnya diketahui, rapid test untuk PPDP ini telah berlangsung sejak tanggal 9-14 Juli 2020. Rapid test tidak hanya dilakukan kepada PPDP saja, tapi juga kepada penyelenggara pemilihan, mulai dari KPU Kabupaten, Panitia Pemilihan Kecamatan, serta Panitia Pemungutan Suara di tingkat Desa.
- 1
- 2