5 Fakta Syakir Daulay yang Terancam Dipenjara dan Gugatan Rp100 Miliar

Dalam tuntutannya, Syakir meminta ganti rugi materiil. Diantaranya diambil dari royalti 15% pendapatan YouTube

Galih Priatmojo | Mutiara Rizka Maulina
Selasa, 28 Juli 2020 | 16:29 WIB
5 Fakta Syakir Daulay yang Terancam Dipenjara dan Gugatan Rp100 Miliar
Ekspresi Penyanyi Syakir Daulay usai menjalani sidang gugatan perdata terhadap label ProAktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/7). [Suara.com/Alfian Winanto]

3. Syakir Bantah Jual Akun

Berbeda dengan pernyataan Abdul, Syakir mengaku bahwa ia tidak menjual akun YouTubenya. Abdul mengatakan bahwa Syakir menyuarakan hal tersebut setelah lagu Aisyah Istri Rasulullah menjadi tranding di YouTube.

4. Dilaporkan dugaan pencemaran nama baik

Syakir dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan gugatan pencemaran nama baik. Hal tersebut dilatarbelakangi dengan unggahan Syakir di Instagramnya yang menyatakan bahwa akun YouTubenya telah diretas oleh orang tidak bertanggungjawab dan dia tidak mengunggah apapun disana.

Baca Juga:Dituntut Bayar Rp 100 M, ProAktif Anggap Syakir Daulay Berhalusinasi

5. Terancam dipenjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar

Atas gugatan tersebut, Syakir terancam dipenjara selama 4 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar. Hal tersebut berdasarkan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45 A Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Pasal 311 KUHP.

Tidak hanya menjual akun YouTubenya ke ProAktif, Syakir juga telah melakukan tandatangan kerjasama dengan perusahaan tersebut. Namun, Syakir dinilai telah melanggar isi perjanjian dan akan dilaporkan dengan dugaan wanprestasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak