"Jadi satu pelaku kami amankan di Gamping, serta sisanya kami tangkap di wilayah Magelang Jawa Tengah," ungkap Deni.
Dari penuturan para pelaku, aksi pencurian dilakukan sekali di wilayah Sleman. Namun sebelumnya pelaku juga melakukan aksinya di sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan sekitarnya.
Kelima pelaku asal Sumatera Selatan ini dikatakan Deni hanya pekerja serabutan. Mereka sudah berada di Yogyakarta sekitar 3-4 bulan lalu.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi terhadap para tersangka, diantaranya alat las untuk membobol ATM, satu tabung gas 3 kilogram. Satu buah mobil jenis kijang Innova, dua buah obeng, 2 buah linggis, satu kunci Inggris dan sebuah tali tambang warna oranye.
Baca Juga:Jadi Tersangka, Mahasiswa Kedokteran Pembuang Bayi Ditahan di Polres Sleman
Atas perbuatan para tersangka, mereka dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.