SuaraJogja.id - Belasan pemuda mendatangi kantor Pemerintah Desa Nengahan, Bayat, Klaten, Jawa Tengah. Dalam aksinya mereka menuntut agar Pemerintah Desa (Pemdes) mengubah data penerima bantuan sosial covid-19.
Para pemuda di Nengahan mencatat setidaknya ada delapan warga yang semestinya memperoleh bantuan justru tidak menerimanya. Mereka menilai bantuan sosial di tengah pandemi di desa mereka tidak tepat sasaran.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang seharusnya menyasar masyarakat kurang mampu justru diterima oleh pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki rumah bertingkat dan mobil Mitshubisi Pajero.
Tidak hanya itu, warga lainnya yang memiliki anak kandung seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menerima bantuan. Sementara tukang parkir yang ikut terdampak covid-19 justru tidak menerima BLT DD dan hanya menerima bantuan Pemprov senila Rp 200.000.
Baca Juga:Pemda DIY Jadwalkan Pematokan Jalur Tol, Warga Kalasan Tunggu Kepastian
"Program bantuan di tengah pandemi Covid-19 kurang tepat sasaran. Ada kasus, mestinya seorang warga memperoleh bantuan, justru tak memperoleh bantuan. Seorang pegawai BUMN yang memiliki rumah bertingkat dan mobil Mitsubhisi Pajero justru memperoleh BLT DD," kata perwakilan Pemuda Nengahan, Rian Aji Wicaksono.
Rian berharap, pemberian bantuan di tengah merebaknya wabah Covid-19 di Desanya dapat dilakukan secara adil, transparan dan objektif. Kedepannya, Pemdes Nengahan diharapkan tidak membeda-bedakan calon penerima bantuan.
Kepala Desa Nengahan, Giyarto menampik bahwa penerima bantuan merupakan orang terdekatnya saja. Ia mengaku sudah berhati-hati dalam mengumpulkan data penerima bantuan covid-19.
Sesuai prosedur yang berlaku, Giyarto telah menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musedesus) sebelum menetapkan daftar penerima bantuan. Terkait kesalahan yang terjadi ia mengakui itu sebagai kesalahan pribadinya dan bukan kesalahan pemerintah desa.
"Kami sendiri sudah berhati-hati dalam pencairan bantuan ini. Semua dilakukan sesuai prosedur. Artinya tetap ada musyawarah desa khusus di waktu sebelumnya. Ternyata masih ada kesalahan, seperti terkait domisili itu. Apa pun, letak kesalahan di saya selaku kades. Bukan di perangkat desa (perdes). Ke depan, kami akan merivisi hal itu. Kira-kira akan dicabut atau dilanjutkan (tergantung dari musdesus mendatang)," ujar Giyarto dikutip dari Solopos.com -- jaringan SuaraJogja.id, Senin (3/8/2020).
Baca Juga:Waduh! Gegara Tali Layangan, 13 Daerah di Jateng dan DIY Mati Lampu Semalam
Terdapat beberapa kesalahan dalam daftar penerima bantuan yang telah dikeluarkan Giyarto. Diantaranya penerima bantuan yang dianggap sudah tidak berdomisili di Nengahan meskipun warga tersebut merupakan masyarakat asli setempat.
- 1
- 2