Setelah itu, korban melaporkan peristiwa tersebut dan petugas berhasil mengidentifikasi dua tersangka.
Tersangka HFN tertangkap saat menjual telepon genggam curian di Jalan Kaliurang pada Sabtu (8/8/2020). Selang empat jam, petugas berhasil meringkus DRW di rumahnya, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp200 ribu.
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, tersangka HFN adalah residivis pencurian. Sedangkan tersangka DRW, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Chandra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Baca Juga:Salah Satu Pasien Positif COVID-19 Desa Pakembinangun Sleman Adalah Pemudik
Kontributor : Uli Febriarni