Sehari Usai E-Tilang Diterapkan, Ditlantas Polda DIY Catat 30 Pelanggaran

Setelah tiga hari, surat konfirmasi akan dikirimkan ke pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 13 Agustus 2020 | 19:59 WIB
Sehari Usai E-Tilang Diterapkan, Ditlantas Polda DIY Catat 30 Pelanggaran
Sejumlah petugas Dirlantas Polda DIY melakukan sosialisasi Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Titik Nol Kilometer Kota Yogyakarta, Rabu (12/8/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Sehari setelah diterapkannya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang di wilayah DI Yogyakarta, Ditlantas Polda DIY menemukan 30 pelanggaran yang berada di empat titik lokasi pemasangan alat. Pelanggar akan dikirim surat konfirmasi sebagai bentuk teguran.

Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol I Made Agus Prasatya mengatakan jika surat konfirmasi kepada 30 pelanggar lalu lintas yang terekam melalui kamera CCTV ETLE nantinya akan dikirimkan tiga hari ke depan.

"Setelah tiga hari, surat konfirmasi akan dikirimkan ke-30 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat akan dikirim ke semua alamat pelanggar yang terekam oleh CCTV ETLE," ujar Made saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Kamis (13/8/2020).

Pelanggar lalu lintas yang mendapatkan surat tersebut wajib melakukan konfirmasi selama 15 hari setelah mendapatkan surat konfirmasi dari Ditlantas Polda DIY.

Baca Juga:Positif Covid-19 di DIY Meroket, Kota Jogja Belum Punya Shelter Isolasi

"Masyarakat bisa melakukan konfirmasi melalui barcode dengan mengunjungi situs Ditlantas Polda DIY atau juga bisa mengunjungi secara langsung unit Gakkum Ditlantas Polda DIY," ujar Made.

Disinggung pelanggar berasal dari mana, Made mengatakan rata-rata masih berasal dari Yogyakarta.

"Penerapannya masih kepada pengendara asal Jogja, kebanyakan 30 pelanggar ini berasal dari DIY," jelasnya.

Pihaknya menegaskan jika tidak akan mengambil kebijakan untuk menilang pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Namun, Ditlantas Polda DIY akan mengambil sikap represif non-yustisial.

"Kami akan melakukan evaluasi dahulu, jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas tiga kali berturut-turut nanti kami akan selektif melakukan penindakan tilang," terang Made.

Baca Juga:Punya Dendam Pribadi, Pria Asal Jogja Nyaris Sabet Teman Pakai Sajam

Dalam melakukan penegakan hukum di jalan, Made menegaskan jika pihaknya tidak akan tebang pilih. Tetapi, ia juga memprioritaskan pelanggaran yang cenderung akan berakibat kepada hilangnya nyawa seseorang.

"Potensi laka lantas yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia kami prioritaskan, misal berkendara melebih batas kecepatan," katanya.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor di hari pertama penerapan ETLE sendiri didominasi oleh pengendara mobil pribadi. Rata-tata pengendara kedapatan tidak memakai sabuk pengaman maupun pengendara yang menggunakan handphone saat mengemudi.

"Pelanggaran lalu lintas merata ya, dari empat titik CCTV yang sudah terpasang, pelanggaran rata-rata didominasi oleh pengendara kendaraan roda empat. Kalau motor belum. Selang tiga hari kami akan kirimkan surat konfirmasi ke alamat masing-masing pelanggar melalui petugas pos," jelas Made.

Dalam hari pertama penerapan ETLE, Ditlantas Polda DIY juga tidak menemukan kendala yang berarti di lapangan. Empat CCTV yang berada di empat lokasi, diantaranya ada di Tambak Wates, Kulonprogo, Ngabean, Maguwoharjo, dan terakhir di daerah Gunungkidul yang mengarah ke Banguntapan, Ketandan, Bantul berjalan dengan baik. 

"Saat ini kondisinya masih baik dan masih bagus," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak