Gunakan Lagu Tanpa Izin, 15 Pengusaha Karaoke Dilaporkan Asirindo

Eross pun heran pelanggaran tersebut juga terjadi di Yogyakarta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 26 Agustus 2020 | 14:00 WIB
Gunakan Lagu Tanpa Izin, 15 Pengusaha Karaoke Dilaporkan Asirindo
General Manager Legal Asirindo Braniko Indhyar - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) melaporkan Palms Karaoke ke Polda DIY. Pelaporan dilakukan karena kafe tersebut dianggap melanggar hak cipta dengan menggunakan lagu-lagu tanpa izin.

Asirindo menilai, sejumlah aturan telah dilanggar pengusaha karaoke. Selain Palms Karaoke, hingga saat ini Asirindo sudah melakukan gugatan pada 14 pengusaha karaoke lainnya di Jawa, seperti di Jakarta, Surabaya, dan Karawang.

Sesuai Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta, setiap pengusaha karaoke harus membayar royalti atas penggunaan lagu dari produser atau pencipta lagu yang dikomersialisasikan secara luas, bahkan harus mendapatkan izin dari produser rekaman.

“Palms karaoke tidak memiliki izin penggunaan lagu rekaman dari kami sampai saat ini. Ini melanggar hak ekonomi produser rekaman dalam UU nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta,” ungkap General Manager Legal Asirindo Braniko Indhyar saat dikonfirmasi, Rabu (26/8/2020).

Baca Juga:Tak Sependapat dengan Pemkot, DPRD Setuju Karaoke di Malang Buka Kembali

Menurut Braniko, Asirindo sebenarnya telah melakukan pendekatan dengan Palms Karaoke. Di antaranya dengan melakukan beberapa kali pertemuan.

Namun, maksud baik tersebut tidak mendapat sambutan baik, sehingga tidak ada titik temu atau gagal.

“Karena itu kami melaporkan Palms Karaoke kepada kepolisian atas dugaan dengan sengaja dan tanpa hak melakukan pelanggaran Hak Ekonomi Produser Relaman pada November 2019. Kami dapat informasi untuk pelaporan kasus ini sudah sampai kejaksaan,” jelasnya.

Braniko menambahkan, kebanyakan gugatan yang dilakukan Asirindo pun pada persoalan pelanggaran izin menggunakan lagu dari produser rekaman dan tidak ada itikad baik dari pelanggar untuk membayar hak ekonomi produser rekaman. Persoalan tersebut merugikan produser rekaman hingga lebih dari Rp5 miliar.

“Kami sudah melayangkan somasi dan surat pengenalan, tetapi tidak direspons. Karenanya, kami kemudian melakukan gugatan,” tandasnya.

Baca Juga:Diduga Dijual, 47 PSK Karaoke Venesia BSD Sempat Dibina di Panti Sosial

Sementara, penyanyi Marcell Siahaan lewat teleconference menyayangkan para pengusaha karaoke yang melanggar kewajibannya. Padahal penyanyi, produser rekaman, dan pencipta lagu mempunyai hak atas konten yang mereka buat.

“Seharusnya pengusaha karaoke tahu hak dari penyanyi, pencipta lagu, dan produser, sehingga melaksanakan kewajibannya agar bisnisnya berjalan lancar. Kalau pola bisnis mereka tidak benar, maka akan banyak hak orang lain yang dilanggar. Ini tindakan yang memalukan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan gitaris Sheila on 7, Eross Candra. Ia mengungkapkan, sudah tidak zamannya lagi orang-orang melanggar hak cipta. Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat memudahkan semua orang mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang UU Hak Cipta.

“Kalau awal tahun 2000-an masih bisa dimaklumi karena internet belum banyak, tapi kalau sekarang kan gampang sekali mencari informasi,” paparnya.

Penggunaan lagu tanpa izin, lanjut Eross, hanya satu bentuk kemalasan dari pengusaha untuk berbisnis secara benar. Eross pun heran pelanggaran tersebut juga terjadi di Yogyakarta.

“Di Jogja masih ada [pelanggaran hak cipta] seperti itu ya?” imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini