Sapa Aruh Sewindu UU Keistimewaan, Sultan: Desa Jadi Prioritas Pembangunan

Sri Sultan HB X menyebut UU Keistimewaan DIY telah mengubah potensi desa.

Galih Priatmojo
Senin, 31 Agustus 2020 | 15:10 WIB
Sapa Aruh Sewindu UU Keistimewaan, Sultan: Desa Jadi Prioritas Pembangunan
Sri Sultan Hamengku Buwono X saat melakukan sapa aruh berkaitan dengan sewindu UU Keistimewaan, Senin (31/8/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Terasa ada ketidaknyamanan untuk sementara  yang mau tidak mau kita harus hadir dan menjadi bagian dari proses tersebut. 

Karena itu, Sultan sepakat jika perangkat desa perlu memahami proses perubahan itu. Dampak COVID-19 berkelindan dengan disrupsi teknologi menuju Era Industri 4.0. dan perubahan total ini juga berkejaran dengan pergeseran budaya desa yang belum teridentifikasi secara cermat.

"Itulah gambaran kondisi lingkungan strategis desa yang berangsur  berubah. Yang juga harus diikuti oleh perubahan tata-pemerintahan desa dan tata-laku masyarakat, dengan dukungan realokasi dan refocusing dana desa," tandasnya.

Sementara Mahfud MD mengungkapkan keistimewaan diberikan pemerintah pada DIY agar bisa merawat hal-hal yang istimewa.

Baca Juga:Tak Kalah Aneh, Siswa STM di Jogja Ini Punya Fetish Telapak Kaki

Seperti tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur, kelembagaan Pemerintah Daerah DIY, kebudayaan, pertanahan hingga tata ruang. 

"Selama ini negara sudah menyediakan anggaran khusus yang disebut dana keistimewaan. Itu bisa digunakan sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan Yogyakarta dari sudut keistimewaan," ungkapnya.

Mahfud menilai sudah tidak ada hal prinsip yang perlu diperbaiki dan dipersoalkan dalam UU Keistimewaan selama delapan tahun terakhir dari sisi UU. Tinggal pelaksanaan UU tersebut, khususnya penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Saya ucapkan selamat [untuk DIY]," katanya.

Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, terkait persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY yang masih cukup rendah di Indonesia, kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak unsurnya.

Baca Juga:10 Orang Terpapar Covid-19, Soto Lamongan Jadi Klaster Baru di Kota Jogja

Karena itu di sewindu UU Keistimewaan ini, DIY tidak perlu membandingkan kesejahteraan masyarakat di DIY dengan daerah lain. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak