Sapa Aruh Sewindu UU Keistimewaan, Sultan: Desa Jadi Prioritas Pembangunan

Sri Sultan HB X menyebut UU Keistimewaan DIY telah mengubah potensi desa.

Galih Priatmojo
Senin, 31 Agustus 2020 | 15:10 WIB
Sapa Aruh Sewindu UU Keistimewaan, Sultan: Desa Jadi Prioritas Pembangunan
Sri Sultan Hamengku Buwono X saat melakukan sapa aruh berkaitan dengan sewindu UU Keistimewaan, Senin (31/8/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

"Selama ini negara sudah menyediakan anggaran khusus yang disebut dana keistimewaan. Itu bisa digunakan sebanyak-banyaknya untuk meningkatkan kinerja pemerintahan Yogyakarta dari sudut keistimewaan," ungkapnya.

Mahfud menilai sudah tidak ada hal prinsip yang perlu diperbaiki dan dipersoalkan dalam UU Keistimewaan selama delapan tahun terakhir dari sisi UU. Tinggal pelaksanaan UU tersebut, khususnya penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Saya ucapkan selamat [untuk DIY]," katanya.

Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, terkait persoalan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DIY yang masih cukup rendah di Indonesia, kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat banyak unsurnya.

Baca Juga:Tak Kalah Aneh, Siswa STM di Jogja Ini Punya Fetish Telapak Kaki

Karena itu di sewindu UU Keistimewaan ini, DIY tidak perlu membandingkan kesejahteraan masyarakat di DIY dengan daerah lain. 

"Yang kita bandingkan adalah delapan tahun lalu dengan sekarang. Saya kira kalau kita lihat delapan tahun lalu, potensi atau andil keistimewaan DIY setelah UU diterbitkan maka banyak hal yang bisa dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat. Persoalan masih ada ketimpangan atau kesejahteraan, itu bagian yang harus diproses terus, dilakukan percepatan supaya keistimewaan menjadi salah satu pendorong kesejahteraan masyarakat," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak