SuaraJogja.id - Perlakukan kurang menyenangkan harus dialami oleh Jeki Rahmat dari perusahaan tempatnya bekerja. Jeki, yang merupakan warga Ngemplak, Karangjati, Sleman, harus rela Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya ditahan oleh pihak perusahaan setelah memutuskan untuk mengundurkan diri.
Kronologi penahanan KTP milik Jeki sudah terhitung berawal sejak dua hari yang lalu saat ia akan melamar pekerjaan di tempat tersebut.
Layaknya prosedur penerimaan pekerja pada umumnya, Jeki dimintai lamaran yang harus disertai dengan KTP asli.
"Awal masuk bekerja dimintai lamaran seperti biasa, tapi kata bos suruh membawa KTP asli untuk difoto. Namun setelah itu, kami tidak melakukan tanda tangan kontrak," ujar Jeki saat dihubungi SuaraJogja.id, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga:CEK FAKTA: e-KTP Produksi China Dipasangi Chip untuk Sadap Pembicaraan?
Jeki menuturkan bahwa ia awalnya melamar di sebuah proyek pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah sekitar Universitas Alma Ata, Bantul. Namun, tiba-tiba ia diminta untuk pindah ke daerah Klaten dengan proyek yang sama.
Pemindahan tugas itu menjadi awal keputusan Jeki untuk mengundurkan diri. Pasalnya, job desc yang diberikan setelah perpindahan itu tidak sesuai seperti saat awal di wawancara.
"Waktu dipindah malah disuruh untuk mengerjakan pekerjaan lainnya, padahal saya punya masalah dengan ketinggian. Jangan bilang kalau saya yang harus ikuti semua aturan perusahaan. Namanya kuli bangunan itu ada pekerjaannya masing-masing," ungkapnya.
Selain tidak sesuai dengan job desc yang diberikan, Jeki mengaku, risiko dan gaji yang diterima tidak sepadan dengan pekerjaan yang diberikan. Itu juga yang membuat ia yakin untuk mengundurkan diri.
"Saya takut kalau membuat KTP baru, KTP lama akan disalahgunakan," ucapnya.
Baca Juga:Nasib Buruh Diabaikan, Ketua SBSI Marah Saat Audiensi di DPRD Sleman
Jeki menuturkan, hingga saat ini pihak perusahaan tempatnya bekerja tidak berkenan untuk mengembalikan KTP tersebut. Malah ia diminta untuk membayar sejumlah uang, padahal gaji saja belum dibayarkan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul Istirul Widilastuti mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada, maka regulasi ketenagakerjaan tidak mengatur detail tentang hal tersebut.
Namun jika hal itu masuk dalam perjanjian kerja, maka akan berlaku asas-asas perjanjian kerja yang tercantum pada Pasal 52 UU Nomor 13 tahun 2003.
"Kalau sesuai regulasi itu memang tidak ada ketentuan yang mengatur hal itu," kata perempuan yang disapa Tirul itu.
Tirul menuturkan bahwa ketentuan berbeda akan berlaku jika sudah ada perjanjian sebelumnya. Namun tetap, yang disarankan untuk dijaminkan dalam hubungan kerja yakni benda yang bernilai uang.
Jika dokumen bersifat pribadi, maka berarti akan menghilangkan efek sipil atas kepemilikan dokumen pribadi tersebut saat dokumen tersebut dijaminkan.