Setelah 5 Tahun, Pembunuhan Penjaga Malam Kampus AKRB Akhirnya Terungkap

Tersangka juga mengakui melakukan pencurian di SMA Muhammadiya Banguntapan, Bantul pada 2012 dengan mendapatkan hasil uang sebesar Rp23 juta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 04 September 2020 | 16:02 WIB
Setelah 5 Tahun, Pembunuhan Penjaga Malam Kampus AKRB Akhirnya Terungkap
Pelaku pembunuhan penjaga malam sekaligus office boy kampus AKRB Banguntapan digiring di Mapolres Bantul saat jumpa pers, Jumat (4/9/2020). - (SuaraJogja.id/Julianto)

Di hadapan polisi, tersangka mengatakan sebelum kejadian, sekira pukul 02.00 WIB, ia berjalan dari rumah menuju Kampus AKRB, yang berjarak sekitar 2 km. Kemudian tersangka melompat pagar dan menjebol tembok yang terbuat dari kalsibot. Setelah tembok tersebut jebol, kemudian tersangka masuk ke ruangan dapur Kampus AKRB dan mencongkel pintu dapur menggunakan linggis dan obeng.

"Saya lihat ada kamera CCTV yang kemudian saya tutup dengan menggunakan plastik warna hitam," terangnya.

Setelah itu, ia menuju ke ruang studio dan mencongkel pintu lagi. Namun nahas, pada saat keluar ruang studio, ia dipergoki oleh penjaga malam Kampus AKRB, yaitu korban, Witarno.

Karena kaget, ia langsung memukul korban menggunakan linggis sebanyak tiga kali mengenai dahi, kening, dan pipi hingga korban tidak bergerak.

Baca Juga:Masih Janggal, Keluarga Remaja Korban Penganiayaan Minta Pendampingan KPAI

Setelah itu ia menuju ke ruang bendahara dan mencongkel laci, tetapi tidak menemukan barang berharga. Kemudian tersangka pulang melalui pintu yang sudah dijebol sebelumnya.

Tersangka juga mengakui melakukan pencurian di SMA Muhammadiya Banguntapan, Bantul pada 2012 dengan mendapatkan hasil uang sebesar Rp23 juta menggunakan modus operandi memanjat tembok.

Selain itu, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian pada 2017 di SMA Ull Banguntapan, Bantul, di mana ia mendapatkan hasil uang Rp50 juta dengan modus operandi memanjat tembok.

Bahkan, tersangka juga telah mengakui melakukan pencurian di SMA Depok, Sleman bersama Didik dengan modus operandi memanjat tembok.

"Untuk kasus di Depok, saya telah menjalani proses hukum di Polres Sleman, dengan vonis selama satu tahun penjara," terangnya.

Baca Juga:Pengeroyok yang Tewaskan Lukman Ternyata Pernah Terlibat Klitih di Imogiri

Kontributor : Julianto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini