Geger Penemuan Mayat Tanpa Kafan di Lebak, Pelaku Ngaku Mengubur Kucing

LH dan IS menguburkan anaknya secara diam-diam pada 26 Agustus.

Galih Priatmojo
Senin, 14 September 2020 | 09:12 WIB
Geger Penemuan Mayat Tanpa Kafan di Lebak, Pelaku Ngaku Mengubur Kucing
Kuburan misterius di Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku,Lebak. (Istimewa)

SuaraJogja.id - Misteri penemuan mayat tanpa kafan yang di dalamnya terkubur jenazah anak perempuan di Lebak, perlahan mulai terkuak.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Lebak membeberkan bahwa jenazah tersebut merupakan KS (8), warga Tanah Abang Jakarta Pusat.

Ia diketahui jadi korban kekerasan kedua orang tuanya yang berinisial LH (26) dan IS (27) hingga akhirnya meregang nyawa.

Kekejaman orang tuanya tidak berhenti disitu, setelah tewas, jasad KS dibawa dari Jakarta ke TPU Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak untuk dikubur secara diam-diam pada 26 Agustus 2020.

Baca Juga:Muncul 49 Kasus Baru di DIY, 11 Karyawan Kesehatan Sleman Positif COVID-19

Kedua pelaku bermaksud menghilangkan jejak dengan menguburkan korban jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan KS ternyata memiliki saudara kembar. Bahkan, saudara kembarnya turut dibawa ke TPU oleh kedua orang tuanya.

“LH dan kembaran KS ini menunggu di TPU. Sedangkan IS meminjam cangkul kepada warga dengan alasan untuk menguburkan kucing,”kata David kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com), Minggu (13/9/2020).

“Setelah selesai tersangka IS mengembalikan cangkul kepada warga. Selanjutnya menjemput LH dan kembaran KS untuk kembali ke Jakarta,” tambahnya.

David menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LH tega melakukan tindak kekerasan kepada KS lantaran kesal dan gelap mata.

Baca Juga:Update Covid-19 di DIY, Pasangan Guru di Kota Jogja Positif Covid-19

“Sementara motif nya terduga pelaku karena kesal dan gelap mata. Namun masih didalami oleh penyidik guna ungkap fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

Kekinian, LH dan IS telah diamankan Polres Lebak. Mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak