"Sudah sepakat kalau ganti rugi sekitar Rp341 juta, tapi sampai sekarang masih masih terus menunggu sesuai dengan tahapan proyek dan mekanisme yang ada," tuturnya.
Perlu diketahui bahwa proses pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur KA Bandara YIA sudah hampir selesai. Dari total 560 bidang lahan terdampak, sebanyak 485 bidang yang berada di Temon, Glagah, Kaligintung dan Kalidengen itu sudah dibayarkan. Hanya tersisa 75 bidang yang rencananya akan bisa segera dilunasi dan ditargetkan selesai pada akhir September ini.