Sempat Disegel Bapak Anak, Proyek Jalur KA Bandara YIA Sudah Bisa Dilanjut

Mediasi untuk menyelesaikan masalah tersebut dilakukan bersama dengan satgas desa pembangunan jalur KA Pemerintah Kaligintung.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Minggu, 27 September 2020 | 17:23 WIB
Sempat Disegel Bapak Anak, Proyek Jalur KA Bandara YIA Sudah Bisa Dilanjut
Koordinator Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT Istaka Catur Mina, Taufik, ditemui awak media, Minggu (27/9/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Sementara itu selaku perwakilan keluarga pemilik lahan, Aslam Fajari membenarkan bahwa sudah tidak ada lagi persoalan dengan pihak PT Istaka Catur Mina, yang kemarin proyeknya sempat disegel. Aslam mengatakan bahwa permasalahan itu sudah diselesaikan baik-baik secara kekeluargaan, didampingi pihak pemerintah desa.

"Saya dan pihak PT sudah tidak ada masalah. Persoalan yang kemarin sudah selesai. Kedua belah pihak sudah sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan saja, tidak sampai mengambil jalur hukum," ucap Aslam.

Sebelumnya diketahui bahwa Mardisusanto (72) bersama anaknya, Aslam Fajari, nekat memasang spanduk di tiang pancang yang sudah berdiri di tengah lahan miliknya. Mereka menuntut PT Istaka Catur Mina untuk membayar ganti rugi lahan proyek pembangunan jalur kereta api Bandara YIA tersebut.

Bapak dan anak tersebut mengancam tidak akan membiarkan proyek pembangunan itu berjalan lagi sebelum pembayaran selesai. Menurutnya, pekerjaan proyek pembangunan di lahannya tersebut sudah melangkahi kewenangan dari pemilik lahan karena tidak ada kesepakatan sebelumnya.

Baca Juga:Tagih Ganti Rugi, Bapak Anak Ini Nekat Segel Proyek Rel Kereta Bandara YIA

Aslam, yang juga merupakan Dukuh Balong, menyatakan, sebenarnya pihaknya tidak kontra dengan proyek pembangunan ini sejak awal. Pihaknya hanya meminta kejelasan terkait dengan janji pelunasan yang diberikan kepada pihak keluarganya.

"Sudah sepakat kalau ganti rugi sekitar Rp341 juta, tapi sampai sekarang masih masih terus menunggu sesuai dengan tahapan proyek dan mekanisme yang ada," tuturnya.

Perlu diketahui bahwa proses pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur KA Bandara YIA sudah hampir selesai. Dari total 560 bidang lahan terdampak, sebanyak 485 bidang yang berada di Temon, Glagah, Kaligintung dan Kalidengen itu sudah dibayarkan. Hanya tersisa 75 bidang yang rencananya akan bisa segera dilunasi dan ditargetkan selesai pada akhir September ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak