SuaraJogja.id - Warga terdampak proyek pembangunan jalur kereta api (KA) bandara Yogyakarta International Airport (YIA) memutuskan untuk menyegel proyek pembangun tersebut. Aksi itu dilakukan sejumlah warga pada proyek di Dusun Siwates, Kalurahan Kaligintung, Kapanewon Temon, Kulon Progo, karena lahan yang sudah digarap tersebut belum juga dibayarkan.
"Hari ini kami pasang tali dan spanduk sebagai tanda penyegelan karena tanah ini sudah mulai dikerjakan tapi yang punya proyek izin ke saya saja tidak. Lha wong pembayaran juga belum diselesaikan, saya merasa dirugikan intinya," tegas pemilik lahan, Mardisusanto (72), kepada awak media, Jumat (25/9/2020) sore.
Mardisusanto yang merupakan warga Dusun Balong, Kaligintung, Temon tersebut ditemani anaknya, Aslam Fajari, tidak segan untuk memasang spanduk di tiang pancang yang sudah berdiri di lahan seluas 317 meter persegi di wilayah Siwates, Kaligintung tersebut.
Disampaikan Mardisusanto, proyek pembangunan tersebut tidak boleh dilanjutkan sampai ada pihak yang bertanggungjawab memberikan kejelasan terkait dengan pembayaran ganti rugi atas lahan miliknya tersebut.
Baca Juga:Duit Habis, Kalurahan di Kulon Progo Tak Sanggup Biayai Shelter Covid-19
"Pokoknya harus lunas dulu, kalau belum dibayar segel ini tidak akan saya turunkan," ujarnya.
Anak Mardisusanto, Aslam Fajari, menjelaskan bahwa lahan milik orang tuanya tersebut digarap oleh PT. Istaka Catur Mina. Sebelum memutuskan untuk menyegel proyek tersebut pihaknya sempat menggelar musyawarah bersama dengan PT tersebut selaku rekanan disaksikan oleh pamong Kalurahan Kaligintung pada Jumat (11/9/2020) lalu.
Dikatakan Aslam, musyawarah tersebut sebenarnya sudah mencapai kesepakatan bahwa proyek akan dilanjutkan setelah pembayaran selesai dilakukan. Pembayaran sendiri, dijanjikan paling lambat dilakukan dua minggu setelah musyawarah dilakukan.
"Sampai sekarang ternyata malah tidak ada kejelasan, itikad baik dari mereka pun juga ngga ada, yakami segel," kata Aslam yang juga merupakan Dukuh Balong itu.
Aslam menjelaskan bahwa sebenarnya pihaknya tidak kontra dengan proyek pembangunan ini sejak awal. Namun pihaknya hanya meminta kejelasan terkait dengan janji pelunasan yang diberikan kepada pihak keluarganya.
Baca Juga:Muncul Klaster Arisan di Kulon Progo dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
"Sudah sepakat kalau ganti rugi sekitar Rp.341 juta, tapi sampai sekarang masih masih terus menunggu sesuai dengan tahapan proyek dan mekanisme yang ada," tuturnya.
Sementara itu Ketua Proyek Pembangunan Jalur KA bandara dari PT. Istaka Catur Mina, Taufik memilih tidak berkomentar saat ditemui oleh awak media. Hal serupa juga dilakukan oleh pengawas proyek dari PT. KAI, justru menghindar dari awak media saat akan dikonfirmasi.
Perlu diketahui bahwa proses pembayaran ganti rugi untuk warga terdampak pembangunan jalur KA Bandara YIA sudah hampir selesai. Dari total 560 bidang lahan terdampak sebanyak 485 bidang yang berada di Temon, Glagah, Kaligintung dan Kalidengen itu sudah dibayarkan. Hanya tersisa 75 bidang yang rencananya akan bisa segera dilunasi dan ditargetkan selesai pada akhir September ini.