Akhirnya korban melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polsek Sleman untuk menangkap para pelaku.
Berbekal informasi dari korban dan petunjuk yang ada, tiga tersangka dapat diamankan pada Kamis (24/9/2020) di Jalan Purbalingga, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Polisi menangkap ketiga tersangka Rudi, Wahyu dan Subur saat perjalanan pulang dari Riau menuju Jawa.
"Mereka bertiga kami tangkap di Jawa Tengah. Sementara tersangka Mukhlis yang menjadi otak di balik penipuan ini kabur. Ketiga tersangka juga tidak tahu keberadaan Mukhlis," katanya.
Baca Juga:DIY Tambah 72 Kasus Baru, 38 Santri di Sleman Tertular COVID-19
Dari tangan tersangka, kepolisian dapat menyita sejumlah barang bukti berupa guntingan kertas warna putih yang dibungkus kain mori, satu buah sejadah, uang tunai Rp20 juta serta mobil Daihatsu yang digunakan sebagai alat transportasi kejahatan mereka.
Akibat aksi busuknya, ketiga tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman penjara selama 4 tahun.