Bawaslu Evaluasi Seminggu Masa Kampanye di Bantul, Ini Hasilnya

Harlina meminta kedewasaan semua paslon peserta Pilkada Bantul untuk menaati regulasi yang ada.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 05 Oktober 2020 | 12:58 WIB
Bawaslu Evaluasi Seminggu Masa Kampanye di Bantul, Ini Hasilnya
Pilkada Serempak 2020

SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bantul belum menemukan pelanggaran berat dari kedua paslon setelah seminggu pelaksanaan masa kampanye. Bawaslu menilai situasi kampanye saat ini sudah menjadi lebih kondusif.

"Jadi dalam jangka waktu satu minggu pelaksanaan kampanye sesuai dengan apa yang menjadi analisa dan evaluasi kami ini sudah agak mendingan, artinya terkontrol dan terkendali," ujar Ketua Bawaslu Bantul, Harlina, kepada awak media, Senin (5/10/2020).

Harlina menyampaikan kegiatan-kegiatan yang memang itu mengenakan atau mengundang pasangan calon tertentu sudah ada pemberitahuan sebelumnya. Kegiatan seperti sosialisasi atau bahkan penyampaian visi misi, kata Harlina, saat ini menjadi lebih terpantau.

Namun pihaknya masih mencatat ada beberapa pihak yang terus mengurus izin kegiatan senam sehat. Mereka menganggap bahwa senam sehat tidak termasuk dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2020.

Baca Juga:Tawuran di Depan Polsek Kasihan Bantul Diduga Dipicu Salah Paham

Pasalnya di situ dijelaskan bahwa kegiatan olahraga yang dilarang dilakukan saat masa kampanye Pilkada tahun ini hanya ada dua item, yaitu gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai. Menurut Harlina, beberapa pihak masih belum paham benar terkait dengan larangan tersebut.

"Masih ada yang belum paham dan mengurus izin senam. Mereka memaknai selain dua kegiatan yang dilarang tadi masih diperbolehkan, padahal tidak begitu pemaknaannya," ungkapnya.

Harline menjelaskan bahwa walaupun yang diatur dalam PKPU hanya ada dua item tapi kegiatan senam atau mengumpulkan massa itu tetap tidak dianjurkan karena mengumpulkan massa. Kegiatan senam sebagai bentuk kampanye bileh dilakukan tapi dilakukan secata daring atau virtual sehingga tidak mengumpulkan massa yang banyak di satu tempat.

Terkait senam rutin yang digelar oleh masyarakat, Harlina menyampaikan masih boleh saja untuk tetap diselenggarakan. Namun tetap juga harus mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan saat ini ditambah juga tidak boleh ada unsur kampanye di dalamnya.

"Silakan senam boleh dibuka untuk kampanye juga boleh tapi virtual atau daring intinya tidak mengumpulkan massa. Kalau senam rutin boleh dilakukan tapi tetap ada protokol kesehatan dan tidak ada kampanye," ucapnya.

Baca Juga:Tawuran Diduga Libatkan Ormas Terjadi di Depan Polsek Kasihan Bantul

Saat ini pihaknya terus melakukan berbagai pencegahan sebagai upaya hal tersebut tidak terjadi. Pihaknya akan melibatkan beberapa anggotanya untuk terus melakukan pemantauan kepada kegiatan-kegiatan serupa.

Harlina meminta kedewasaan semua pihak untuk menaati regulasi yang ada. Menurutnya pengawasan yang terbatas sehingga pihaknya sangat bergantung pada sikap dewasa para peserta pemilihan, relawan atau yang lain. Pihaknya akan menindak tegas jika memang ada pihak yang tidak patuh aturan.

Sementara itu Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM Kabupaten Bantul, Musnif Istiqomah, mengatakan kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh relawan salah satu paslon atau masyarakat umum jika memang menimbulkan kerumunan sudah pasti akan dibubarkan. Apalagi jika dalam kegiatan tersebut mengandung unsur kampanye.

Menurut Musnif, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengantisipasi hal-hal tersebut. Selain itu jajaran kepolisian juga punya wewenang tersendiri terkait pembubaran tersebut jika memang kegiatan itu sudah melanggar protokol kesehatan terlepas dari kampanye atau tidak.

"Jadi tidak hanya kampanye saja yang diatur, kegiatan yang mengundang banyak massa apalagi kok di dalamnya ada kampanye dan tidak berizin sudah pasti itu akan dibubarkan," kata Musnif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini