1 Orang Demonstran yang Diamankan Polresta Yogyakarta Reaktif Covid-19

Total ada sebanyak 95 orang yang diamankan Polresta Yogyakarta pascademo ricuh.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 19:50 WIB
1 Orang Demonstran yang Diamankan Polresta Yogyakarta Reaktif Covid-19
Aksi massa penolakan pengesahan UU Cipta Kerja di DPRD DIY bertajuk Jogja Memanggil diwarnai kericuhan, Kamis (8/10/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Satu orang dari massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditangkap kepolisian dinyatakan reaktif Covid-19. Saat ini Polisi telah memulangkan orang tersebut untuk mengisolasi secara mandiri.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengungkapkan kepolisian tetap melakukan protokol pencegahan Covid-19 terhadap 95 massa yang ditangkap. Semuanya menjalani rapid test sebelum dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Setelah kami amankan di Mapolresta Yogyakarta, semua orang kami lakukan rapid test. Jadi dari 95 orang yang diamankan, salah satu dinyatakan reaktif, sisanya non reaktif. Yang bersangkutan sudah kami pulangkan untuk isolasi mandiri," kata Riko saat konferensi pers di Mapolresta setempat, Jumat (9/10/2020).

Dijadwalkan hari ini, lanjut Riko, pria tersebut akan melakukan uji swab. Kendati demikian pihaknya tidak bisa memastikan kapan hasilnya keluar.

Baca Juga:Anak Ditangkap Polisi Saat Aksi Jogja Memanggil, Supriono Minta Bantuan LBH

"Informasi terakhir dia akan dilakukan uji swab untuk memastikannya (positif atau tidak)," lanjut Riko.

Sebanyak 95 orang tersebut terdiri dari 36 mahasiswa, 32 pelajar, 12 wiraswasta dan 11 pengangguran. Sementara 4 orang sisanya adalah massa aksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

Riko menjelaskan, 4 tersangka tersebut, dua diantaranya pelajar sementara dua orang lainnya adalah pengangguran. Keempat tersangka tersebut berinisial IM (17), SB (16), LA (16) dan CF (19).

"Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan. Sebanyak 2 tersangka diancam dengan pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama yakni (IM dan SB). Sedangkan dua lainnya disangkakan tentang percobaan pembakaran (pasal 187 KUHP) karena membawa bensin," tambah Riko.

Penangkapan 95 orang massa dilakukan di enam lokasi. Riko membeberkan polisi menangkap di Pos Polisi Abu Bakar Ali, taman parkir Abu Bakar Ali, halaman DPRD DIY, sekitar Pada Sore Malioboro, Pos Polisi Teteg dan di wilayah Bumijo, Kota Yogyakarta.

Baca Juga:Sultan Sebut Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jogja by Design

Hingga kini sebanyak 90 massa aksi yang diamankan di Mapolresta Yogyakarta sudah dipulangkan. Massa dijemput oleh orang tua masing-masing dan juga kerabatnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak