Polresta Yogyakarta Tetapkan 4 Tersangka Kasus Demo Ricuh di DPRD DIY

Sebanyak 90 massa sisanya diminta untuk apel tiap pagi di Polresta setiap hari Senin.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 19:35 WIB
Polresta Yogyakarta Tetapkan 4 Tersangka Kasus Demo Ricuh di DPRD DIY
Jajaran kepolisian menggelar konferensi pers terkait kericuhan di kantor DPRD DIY dalam aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta mengamankan 95 massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang ricuh di Kantor DPRD DIY, Kamis (8/10/2020). 

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya menjelaskan bahwa empat tersangka kedapatan melakukan pengrusakan terhadap pos polisi Gardu Anim di Jalan Abu Bakar Ali sekitar pukul 16.30 wib.

"Setelah kericuhan terjadi, polisi melakukan pengamanan di sejumlah tempat. Dibantu warga, massa yang bertindak anarkis kami amankan. Ada 4 orang yang kami proses karena terlibat perusakan pos polisi di Jalan Abu Bakar Ali tepatnya di utara Hotel Ina Garuda Danurejan, Yogyakarta," ujar Riko saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (9/10/2020).

Ia menjelaskan empat orang tersangka tersebut adalah IM (17), SB (16), LA (16) dan CF (19). Tersangka merusak pos polisi dengan cara menendang bagian pos, merusak dengan besi dan dua orang pelaku berencana akan membakar pos tersebut.

Baca Juga:Waralaba Menjamur di Bantul, DPRD Bakal Sidak yang Tak Berizin

"Jadi tersangka IM dan SB merusak pos polisi dengan menendang. Selain itu besi yang ada di sekitar pos dicabut oleh SB dan dipukul ke arah pos polisi. Sementara LA dan CF berencana membakar pos polisi dengan bensin," katanya.

Riko melanjutkan, LA dan CF mendapatkan bensin dengan membeli. Ia menerangkan LA membeli ke pedagang bahan bakar minyak eceran di sekitar lokasi.

"Jadi tersangka ini bersiap membakar pos, namun ada bapak-bapak yang mengingatkan. Akhirnya tidak mereka lakukan," jelas Riko.

Mengetahui keributan di sekitar pos polisi Gardu Anim, polisi yang berjaga di lokasi langsung menangkap keempat tersangka.

"Keempatnya langsung diamankan dan diinterogasi. Hasilnya mereka mengaku melakukan perusakan tersebut," kata mantan Kasat Reskrim Polres Bantul itu.

Baca Juga:Audiensi dengan Aliansi Bantul Bergerak, DPRD Bantul Janji Surati DPR RI

Disinggung motif tersangka melakukan perusakan, Riko mengatakan bahwa pelaku terpancing untuk ikut melakukan.

"Situasi sudah ricuh dan mereka mengaku hanya ikut-ikutan merusak fasilitas tersebut. Sejauh ini memang alasan mereka hanya terpancing melihat orang sedang merusak pos, dan mereka mengikutinya," ujar dia.

Atas perbuatan keempat tersangka, IM dan SB disangkakan pasal 170 KUHP tentang Melakukan Kekerasan dengan bersama-sama terhadap barang dan orang. Ancaman hukuman 5 sampai 6 bulan penjara.

"Untuk dua orang lainnya (LA dan CF) dikenai pasal tentang percobaan pembakaran (pasal 187 KUHP) karena 2 orang ini membawa bensin dan berniat membakar pospol," kata Riko. 

Penangkapan 95 orang massa dilakukan di enam lokasi. Riko membeberkan polisi menangkap di Pos Polisi Abu Bakar Ali, taman parkir Abu Bakar Ali, halaman DPRD DIY, sekitar Pada Sore Malioboro, Pos polisi Teteg, dan di wilayah Bumijo.

"Setelah kami tangkap, 95 orang ini kami gelandang ke Mapolresta untuk diperiksa," kata Riko.

Hingga kini 90 orang yang berada di Mapolresta Yogyakarta mulai dipulangkan. Orang tua dan kerabat yang sejak siang menunggu sudah dipertemukan dengan massa yang diamankan kepolisian.

Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk melakukan apel tiap pagi di Mapolresta Yogyakarta setiap hari Senin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak