LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Mengupas penjelasan rinci di balik klarifikasi hoaks seputar UU Omnibus Law oleh DPR RI.

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:49 WIB
LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta merilis 12 catatan penting. Catatan tersebut 'melawan' klarifikasi 12 poin UU Omnibus Law Cipta Kerja hoaks yang beredar di publik.

Lewat cuitannya di akun jejaring sosial Twitter, @LBHYogyakarta menyebut 12 poin tersebut merupakan catatan penting untuk melawan hoaks Omnibus Law yang dinilainya diciptakan DPR dan pemerintah. 

"Ada 12 poin yang menjadi catatan penting yang bisa bersama-sama kita gunakan untuk melawan hoaks Omnibus Law yang diciptakan @DPR_RI dan pemerintah," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Berikut 12 catatan penting dari LBH Yogyakarta:

Baca Juga:Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?

Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada.

Faktanya:
Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 ghanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?

Kata DPR:

Baca Juga:Gempar Tulisan Minta Tolong, Najwa Shihab Ungkap Kondisinya

Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada

News

Terkini

LPP Garden Hotel Yogyakarta Hadirkan Promo Menarik selama bulan Ramadhan.

Lifestyle | 13:06 WIB

Luxrime gandeng komunitas difabel untuk membuat pertunjukan seni yang memukau.

Lifestyle | 12:58 WIB

kejadian diduga klitih di Bumijo viral di media sosial

News | 09:39 WIB

Qhomemart gelar beragam kegiatan sambut datangnya bulan Ramadhan

News | 14:35 WIB

Guna memastikan ketersediaan bahan pangan tetap terjaga, Pemkot Jogja bekerja sama dengan beberapa daerah.

News | 14:26 WIB

ihaknya khawatir imbauan Presiden Jokowi terkait dengan larangan menggelar buka bersama dapat berpengaruh pada tingkat reservasi ke depan.

News | 12:42 WIB

pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan.

News | 12:38 WIB

Pemda tidak mempermasalahkan larangan buka bersama di tingkat pejabat.

News | 12:35 WIB

Diketahui bahwa status Gunung Merapi pada tingkat Siaga atau Level III itu sudah berlangsung sejak5 November 2020lalu.

News | 11:49 WIB

informasi yang dihimpun Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta, ada sejumlah kasus ancaman kebebasan pers yang dialami media saat meliput penutupan patung Bunda Maria

News | 19:58 WIB

pada 2023 diperkirakan ada 4,78% atau 5,8 juta orang pemudik akan memasuki Daerah Istimewa Yogyakarta di musim mudik lebaran

News | 16:26 WIB

sebelumnya geger soal patung Bunda Maria yang ditutup terpal di Kulon Progo

News | 16:12 WIB

berikut jadwal imsakiyah untuk wilayah DIY dan sekitarnya

News | 16:06 WIB

Diketahui aksi pengeroyokan tersebut juga sudah sempat beredar luas di media sosial.

News | 14:51 WIB

Udah (olah TKP), di TKP ada saksi-saksi yang kita dapat. (Sajam) belum, masih proses pendalaman.

News | 14:47 WIB
Tampilkan lebih banyak