LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Mengupas penjelasan rinci di balik klarifikasi hoaks seputar UU Omnibus Law oleh DPR RI.

Rendy Adrikni Sadikin | Chyntia Sami Bhayangkara
Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:49 WIB
LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

SuaraJogja.id - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Yogyakarta merilis 12 catatan penting. Catatan tersebut 'melawan' klarifikasi 12 poin UU Omnibus Law Cipta Kerja hoaks yang beredar di publik.

Lewat cuitannya di akun jejaring sosial Twitter, @LBHYogyakarta menyebut 12 poin tersebut merupakan catatan penting untuk melawan hoaks Omnibus Law yang dinilainya diciptakan DPR dan pemerintah. 

"Ada 12 poin yang menjadi catatan penting yang bisa bersama-sama kita gunakan untuk melawan hoaks Omnibus Law yang diciptakan @DPR_RI dan pemerintah," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Berikut 12 catatan penting dari LBH Yogyakarta:

Baca Juga:Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

1. Benarkah uang pesangon dihilangkan?

Kata DPR:
Uang pesangon tetap ada.

Faktanya:
Uang pesangon memang ada, tetapi tidak ada standar minimal pesangon dan uang penghargaan masa kerja, serta uang pengganti ditiadakan. Pasal 156 ayat 2 ghanya mengatur standar maksimal pesangon. Jadi pengusaha bebas memberikan uang pesangon di bawah standar UU Cipta Kerja.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

2. Benarkah UMP, UMK, dan UMSP dihapuskan?

Kata DPR:

Baca Juga:Gempar Tulisan Minta Tolong, Najwa Shihab Ungkap Kondisinya

Upar Minimum Regional (UMR) tetap ada

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak