Ditinggal Orang Tua ke Jakarta, Bocah di Sumenep Lahirkan Bayi dari Kakak

YF dan AD leluasa meluapkan hasrat asmaranya lantaran kedua orang tuanya tidak berada di rumah.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Kamis, 22 Oktober 2020 | 12:20 WIB
Ditinggal Orang Tua ke Jakarta, Bocah di Sumenep Lahirkan Bayi dari Kakak
Ilustrasi melahirkan (Pixabay/9092)

SuaraJogja.id - Sejoli yang menjalin hubungan terlarang di Sumenep, Jawa Timur ditangkap polisi setelah membuang bayi hasil hubungan gelap mereka.

Keduanya adalah AD (24) dan YF (16), yang memiliki hubungan sebagai saudara tiri dan ditinggal orang tua mereka bekerja di Jakarta.

Dari hasil hubungan gelap ini, si adik melahirkan bayi laki-laki. Lebih tragis lagi, proses kelahiran terjadi di rumah tanpa dibantu tenaga kesehatan.

AD sendiri yang memotong tali pusar menggunakan pisau dapur rumahnya.

Baca Juga:Adik Melahirkan Sendirian, Bayi Buah Cinta Terlarang dengan Kakak Dibuang

Karena takut menjadi aib keluarganya, AD pun membuang bayi hasil hubungan gelapnya di belakang Puskesmas Gapura, yang tak jauh dari rumahnya, pada 18 September 2020 lalu.

Data yang didapat Suara.com dari Polres Sumenep, jalinan cinta AD, yang merupakan kakak tiri YF, terjadi sejak YF masih duduk di bangku sekolah SMP.

Lantaran buncit atau hamil, YF pun mengundurkan diri sebagai pelajar.

"Kasus pembuangan bayi yang dilakuan AD dan YF ini berawal dari hasil hubungan gelap," kata Kapolres Sumenep AKBP Darman melalui AKP Widiarti Sutioningtyas, Rabu (21/10/2020).

Percintaan YF dan AD ini sudah dilakukan sejak lama. YF dan AD leluasa meluapkan hasrat asmaranya lantaran kedua orang tuanya tidak berada di rumah.

Baca Juga:Kisah Cinta Terlarang Kakak-Adik di Sumenep, Si Adik Melahirkan Bayi Kakak

Mereka ditinggal kedua orang tunya bekerja di Jakarta.

Akibat perbuatannya ini, mereka disangkakan pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur tujuh tahun di suatu tempat agar dipungut orang lain dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak.

"Hukumannya lima tahun enam bulan," ujarnya.

Lebih lanjut AKP Widiarti menjelaskan, bayi hasil hubungan gelap itu berjenis kelamin laki-laki dengan berat badan 2,8 kilogram, tinggi 47 cm dengan lingkar kepala 34 cm.

Bayi tersebut kali pertama ditemukan oleh Busiya dan Ibrahim, warga setempat yang hendak mencari rumput, sekitar pukul 08.00 WIB.

"Kedua tersangka ditangkap polisi di rumahnya tanpa perlawanan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini