Untuk semua sekolah, bukan hanya KKO, praktik olahraga tidak boleh diselenggarakan secara tatap muka, demikian juga dengan kegiatan ekstrakurikuler.
Penerapan belajar tatap muka akan dievaluasi dan diterapkan secara bertahap. Apabila pelaksanaannya bagus, maka porsi penerapannya berangsur-angsur semakin ditambah.
Kebijakan dimulainya pembelajaran tatap muka dimungkinkan akan diikuti Surat Edaran resmi dari Pemerintah Kabupaten Sleman. Selanjutnya, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan lintas OPD, kepolisian, TNI.
"Untuk memantau anak-anak saat berangkat dan pulang, di jalan-jalan, jangan sampai yang harusnya pulang malah bergerombol," tegasnya.
Baca Juga:Pemda Izikan Belajar Tatap Muka, Mendikbud Ingatkan Hal-hal ini
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat Daerah Sleman Shavitri Nurmala mengungkapkan, hingga hari ini Pemerintah Kabupaten Sleman masih belum mengeluarkan SE maupun SK terkait diberlakukannya pembelajaran tatap muka di wilayah Kabupaten Sleman.
"Belum," kata Evie, singkat.
Sebelumnya, Ketua Perhimpunan Guru Republik Indonesia Sudiyo mengungkapkan, lewat interaksi tatap muka antar-siswa dan siswa-guru, ada upaya membangun karakter di sana.
Namun, senada dengan apa yang diungkapkan Ery, penerapan tatap muka tetap memerlukan petunjuk teknis dan ceklis. Di antaranya adalah persetujuan orang tua.
"Kalau ada orang tua yang tidak setuju ya tidak usah [tatap muka]. Kalau orang tua yang tidak menyetujui, menghendaki di rumah, enggak berani, ya biar saja," tutur Sadiyo.
Baca Juga:Seluruh DIY Zona Merah Corona, Kadinkes Sleman: Membara
Kontributor : Uli Febriarni