Dugaan Pelanggaran Surat Suara Sudah Dicoblos, Begini Kata Bawaslu Sleman

"Kami memang kemarin sudah dapat informasi terkait dugaan pelanggaran tercoblosnya surat suara di area gambar Paslon 03 Pilkada Sleman Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa."

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 10 Desember 2020 | 16:59 WIB
Dugaan Pelanggaran Surat Suara Sudah Dicoblos, Begini Kata Bawaslu Sleman
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Abdul Karim Mustofa - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Ditambahkan Karim, pihaknya belum bisa menginformasikan lebih lanjut terkait kemungkinan pidana yang bakal dikenakan sesuai dengan temuan dugaan ini. Fokusnya saat ini tetap untuk mencari lebih lanjut penyebab terjadinya kasus tersebut.

"Masih dicari adakah unsur-unsur kesengajaan yang menyebabkan pidana atau tidak. Sebab kita harus tahu subyek hukumnya terlebih dulu, kalau tidak tahu subyek hukumnya untuk dijadikan terlapornya kita juga tidak bisa berbuat banyak," pungkasnya.

Sebelumnya diketahui, media sosial diramaikan dengan adanya dugaan surat suara yang sudah tercoblos di area gambar Paslon 03 Pilkada Sleman Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa di TPS 13 Sempu, Kalurahan Wedomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman, Rabu (9/12/2020).

Kapolsek Ngemplak Kompol Wiwik Hari Tulasmi, yang dikonfirmasi tentang peristiwa tersebut, saat itu mengatakan, kejadian tersebut disebabkan oleh miskomunikasi antara saksi salah satu paslon dan KPPS setempat. Kronologinya berawal dari salah seorang pemilih bernama Fajar Wisnu yang berniat akan mencoblos di TPS tersebut.

Baca Juga:Pilkada Serentak 2020, Bawaslu: 2.324 TPS Tertukar Surat Suaranya

Namun tanpa diketahui, ternyata surat suara yang hendak digunakan tersebut ganda. Baru setelah dicoblos dan akan dimasukkan ke kotak suara, diketahui bahwa surat suara tersebut terlipat secara ganda.

"Selanjutnya, surat suara yang ada tanda tangan KPPS dimasukkan ke kotak suara, dan yang tidak ada tanda tangan KPPS dikembalikan kepada KPPS," ujar Wiwik.

Sayangnya, justru saat surat suara yang tak ada tanda tangan KPPS dan dikembalikan ke KPPS itu yang difoto oleh saksi paslon. Selanjutnya diduga, gambar itu dikirim ke media sosial.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak