19 Napi di Lapas Kota Yogyakarta Dapat Remisi Natal 2020

Sebanyak 17 napi tersebut berasal dari Yogyakarta dan dua sisanya berasal dari Papua.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 24 Desember 2020 | 13:50 WIB
19 Napi di Lapas Kota Yogyakarta Dapat Remisi Natal 2020

SuaraJogja.id - Kabar menggembirakan diterima oleh narapidana (napi) beragama Nasrani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Wirogunan, Kota Yogyakarta. Hal itu disebabkan para napi tersebut mendapat Remisi Khusus (RK) perayaan Natal 2020.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, Yuli Purwanto menuturkan tercatat ada 19 napi yang telah memenuhi syarat dan berhal mendapat remisi keagamaan tersebut. Sebanyak 17 napi tersebut berasal dari Yogyakarta dan dua sisanya berasal dari Papua.

"Sebenarnya ada 25 napi beragama Katolik dan Kristen namun yang memenuhi syarat sebanyak 19 orang saja," ujar Yuli saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/12/2020).

Dijelaskan Yuli, bahwa salah satu syarat utama pemberian remisi ini adalah telah berkelakuan baik. Hal itu dibuktikan dengan mengikuti program pembinaan yang telah diselenggarakan oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan hasilnya keluar dengan predikat baik.

Baca Juga:Jadwal Misa Natal 2020 Jakarta dan Jogja, Streaming TVRI & Kompas TV

Selain itu masih ada beberapa syarat lainnya agar remisi bisa diberikan. Di antaranya napi sudah menjalani masa hukuman dengan minimal enam bulan.

"Ditambah juga dengan para napi sudah menyelesaikan administrasi atau denda atas hukumannya," tuturnya. 

Yuli menyampaikan pengurangan masa hukuman atau remisi yang diberikan kepada 19 napa tersebut juga tidak sama satu sama lain. Pengurangan hukuman itu tergantung pada masa hukuman pidana masing-masing napi.

Disebutkan Yuli, napi yang sudah menjalani pidana tahun pertama di atas 6 bulan mendapat remisi sebanyak 15 hari.  untuk yang lebih dari 12 bulan mendapat remisi 1 bulan.

Sementara napi yang sudah menjalani hukuman tahun keempat dan lima mendapat remisi hingga 1,5 bulan. Serta untuk napi di tahun keenam dan selanjutnya mendapat remisi mencapai 2 bulan.

Baca Juga:Sihono, Perajin Pernak-pernik Gereja Asal Jogja yang Eksis Puluhan Tahun

"Remisi tahun ini paling lama 2 bulan saja. Untuk RK II atau langsung bebas tidak ada," sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak