"Kalau bicaranya melibatkan kami sampaikan tidak melibatkan [warga sekitar]. Kami sebagai unsur penyelenggaraan negara sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam peraturan Perundang-undangan harus mengutakan lebih banyak warga negara," ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Kadarmanta Baskara Aji memberi lampu hijau terkait rekomendasi pembatasan wilayah di beberapa titik tersebut.
Menurutnya, kewenangan itu berada di pemerintah kota dengan mempertimbangan segala sesuatunya.
"Kalau hal itu sudah berdasarkan evaluasi di tingkat kota, ya saya kira teman-teman di kota memang punya kewenangan itu," kata Aji.
Baca Juga:Kerumunan di Malioboro, Warga Jogja Kecewa dengan Wara-Wara Pemerintah
Aji menyatakan, Pemerintah DIY tidak akan melarang rekomendasi itu selama memang bertujuan untuk mencegah kerumunan dan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat agar tidak terjadi penularan kasus Covid-19 yang lebih meluas lagi.