“Penyebab kematian bayi adalah tersumbatnya jalan napas sehingga mengakibatkan mati lemas (asfiksia),” terang Kamal.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 194 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan atau pasal 346 KUHP tentang Aborsi.
“Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara,” kata Kamal.
Sebelumnya diberitakan, mayat bayi laki-laki ditemukan tewas di sebuah indekos Jalan Bugisan Selatan nomor 7 Tegal Senggotan RT 1, Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Minggu (27/12/2020).
Baca Juga:Argentina Akhirnya Memilihkan untuk Mengesahkan RUU yang Melegalkan Aborsi
Seorang wanita asal Kebumen, Jawa Tengah berinisial DDT, diduga menjadi orang tua bayi tersebut. Namun karena keadaannya lemas kehabisan darah, polisi belum menetapkan sebagai pelaku lantaran masih harus menjalani perawatan.