SuaraJogja.id - Surani (76) warga Padukuhan Ngelo, Kalurahan Ngawis, Kapanewon Karangmojo Gunungkidul harus gigit jari. Wanita yang dikenal sebagai paranormal ini kehilangan sejumlah uang usai 4 orang datang ke rumahnya pura-pura akan mencari penglaris usaha mereka.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto menuturkan peristiwa tersebut bermula ketika Surani didatangi oleh 4 orang menggunakan sebuah mobil Honda Jazz warna merah pada tanggal 11 Desember 2020 lalu.
Jajaran Polsek Karangmojo berhasil membongkar kelompok penipu dengan modus jual beli joglo. Sebanyak empat orang pelaku diamankan oleh aparat kepolisian. Para pelaku ditangkap usai menipu seorang manula warga Kapanewon Karangmojo.
JP (49) warga Tambakbayan, Ponorogo, Jawa Timur bersama tiga orang rekannya yakni perempuan EW alias D (36), T (28) dan laki-laki EF (28) ketiganya warga Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah datang ke rumah korban untuk meminta penglaris.
Baca Juga:Jam Operasional Dibatasi, Tim Gugas Gunungkidul Bakal Razia Kawasan Wisata
"Mereka datang untuk meminta penglaris agar usahanya itu ramai,"ujar Suryanto, Selasa (5/1/2021).
Sembari menunggu antrian, mereka lantas melihat-lihat joglo yang berada di rumah Surani. Keempat orang tersebut lantas berpura-pura menawar joglo milik Surani tersebut. Mereka mengajukan harga sebesar Rp300 juta untuk joglo milik Surani tersebut.
Akhirnya harga tersebut disepakati oleh kedua belah pihak. Sebagai tanda jadi, mereka berjanji akan menyerahkan sepeda motor NMax dan Surani sepakat dengan hal tersebut. Namun keempatnya mengatakan jika motor tersebut tengah digadaikan ke orang lain.
"Nah untuk menebus motor tersebut D, salah seorang tersangka meminjang uang Rp3 juta kepada Surani," tambahnya.
Usai mendapat uang Rp3 juta, keempat orang tersebut lantas pergi menggunakan mobil Honda Jazz yang sebelumnya mereka bawa. Sebelum pergi, mereka berjanji akan membawa motor tersebut ke rumah Surani sore harinya. Namun hingga sore, motor yang dijanjikan tak kunjung diantar.
Baca Juga:912 Sekolah di Gunungkidul Dibolehkan Mulai KBM Tatap Muka 4 Januari 2021
Surani pun akhirnya menyadari kalau dirinya menjadi korban penipuan. Surani lantas melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke pihak berwajib tanggal 19 Desember 2020 lalu. Usai mendapat laporan, polisi lantas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka.
"Tersangka sekarang sudah kami amankan. Kami himbau warga yang menjadi korban lain untuk segera melapor,"terangnya.
Kontributor : Julianto