Sehari Diberlakukan PTKM di Bantul, Masih Banyak Pelanggaran Prokes

Sejumlah tempat usaha masih melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 12 Januari 2021 | 15:55 WIB
Sehari Diberlakukan PTKM di Bantul, Masih Banyak Pelanggaran Prokes
Satpol PP Bantul bersama TNI-Polri melakukan patroli ke sejumlah tempat usaha untuk edukasi penerapan PTKM di Dusun Ganjuran, Kalurahan Sumbermulyo, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, Selasa (12/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul memberi teguran terhadap 14 pelaku usaha saat Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Bumi Projotamansari. Satpol PP belum memberi sanksi apapun mengingat kebijakan tersebut baru berjalan sehari.

"Tadi malam [Senin] kami sudah melakukan patroli. Ada sekitar 14 tempat usaha yang diberikan edukasi agar memenuhi apa yang menjadi peraturan dari instruksi Bupati no 1/INSTR/2021," ujar Koordinator Pelaksana, Rujito saat melakukan patroli di wilayah Ganjuran, Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, Selasa (12/1/2021).

Rujito yang juga sebagai Kasi Pengendalian Linmas Satpol PP Bantul menerangkan, bahwa ke-14 tempat usaha yang ditegur berada di wilayah Kapanewon Bantul dan Imogiri.

"Kami menyasar kedua lokasi tersebut. Rata-rata pemilik usaha belum memenuhi protokol kesehatan (prokes) dan juga melebihi jam tutup toko yang telah diatur," jelas dia.

Baca Juga:IGD RS PKU Muhammadiyah Bantul Penuh, Layanan Ditutup Sementara

Kendati demikian, lanjut Rujito, belum ada sanksi yang diberikan. Pihaknya masih melakukan edukasi selama tiga hari ke depan.

"Sifatnya masih edukasi. Kami lakukan sosialisasi ini selama tiga hari ke depan. Selanjutnya jika kami menemui ada pelanggaran yang sama, akan kami berikan sanksi penutupan lokasi usaha," terang dia.

Rujito mengatakan penutupan dilakukan selama 3x24 jam. Dalam tiga hari tersebut, pelaku usaha harus memenuhi aturan mulai dari pengetatan protokol kesehatan, membatasi kapasitas pelanggan dan harus menutup tempat usaha sesuai ketentuan.

"Mereka harus membuat surat pernyataan. Selanjutnya kami tinjau kembali apakah sudah memenuhi atau belum," ujar dia.

Patroli sendiri dilakukan selama PTKM berlangsung mulai 11-25 Januari. Tim Gakkum yang terdiri dari Satpol PP serta TNI-Polri melakukan operasi pada Selasa (12/1/2021) pagi.

Baca Juga:Satpol PP Bantul Bakal Tutup Warung dan Toko yang Langgar Aturan PTKM

"Saat ini kami juga menggelar patroli ke sejumlah wilayah lain. Pagi ini kami menyasar di wilayah Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak