Dari patroli tersebut, tim Gakkum memberikan edukasi ke toko-toko modern dan warung makan untuk menaati kebijakan dari Instruksi Bupati.
"Toko modern atau jejaring seperti minimarket dan supermarket diizinkan beroperasi dari pukul 09.00-20.00 wib. Sementara warung makan atau cafe diizinkan menerima pelanggan untuk makan ditempat dari pukul 07.00-19.00 wib," jelasnya.
Rujito menjelaskan, pihaknya masih memberikan toleransi bagi pelaku usaha kuliner hingga pukul 21.00 wib. Namun jam buka tersebut dikhususkan bagi pelanggan yang membeli makanan untuk dibawa pulang.
"Jadi masih kami beri toleransi ke pelaku usaha. Warung makan tutup hingga pukul 21.00 wib tapi khusus untuk makanan yang dibawa pulang," terangnya.
Baca Juga:IGD RS PKU Muhammadiyah Bantul Penuh, Layanan Ditutup Sementara
Terpisah, operator Agung Swalayan, Sumbermulyo, Saliman mendukung adanya kebijakan tersebut. Hal itu sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang secara signifikan bertambah di Kabupaten Bantul.
"Kami ikut mendukung dengan kebijakan Bupati. Tentu kami juga menyiapkan sejumlah protokol kesehatan mulai dari penyediaan wastafel, kewajiban pelanggan memakai masker dan menjaga jarak saat berbelanja di toko kami," ujar Saliman.
Saliman mengatakan pemberlakuan jam buka tutup toko tak begitu mempengaruhi pendapatannya. Bahkan jumlah pendapatan yang dia terima masih sama sebelum PTKM diberlakukan.
"Biasanya sebelum ada peraturan ini toko kami buka mulai pukul 08.00-20.30 wib. Saat ini toko kami buka dari pukul 08.00-20.00 wib. Pendapatan tetap sama, tidak ada pengaruhnya meski jam operasional dibatasi," kata dia.
Baca Juga:Satpol PP Bantul Bakal Tutup Warung dan Toko yang Langgar Aturan PTKM