Jam Operasional Dibatasi, Pemilik Angkringan Ini Pertimbangkan Buka Pagi

Sebagian pemilik tempat usaha menyebut pembatasan operasional hingga pukul 19.00 WIB cukup memberatkan.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 12 Januari 2021 | 19:15 WIB
Jam Operasional Dibatasi, Pemilik Angkringan Ini Pertimbangkan Buka Pagi
Angkringan Arto Moro, di Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, tepatnya di depan kantor induk PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II, Kamis (24/12/2020). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memberi dampak yang tidak sedikit bagi masyarakat. Terutama membuat penghasil semakin tipis.

Perlu diketahui bahwa PTKM sendiri berlaku efektif sejak kemarin Senin (11/1/2021) hingga tanggal 25 Januari 2021 mendatang. Pembatasan jam operasional hingga 19.00 WIB berlaku untuk pusat perbelanjaan, toko-toko dan tempat usaha lain.

Sementara untuk kategori kuliner tetap diperbolehkan buka lebih dari pukul 19.00 WIB. Namun tamu yang datang di atas jam tersebut tidak boleh makan di tempat artinya kuliner buka dengan hanya memenuhi pemesanan online saja.

Merespon hal tersebut Pemilik Angkringan Arto Moro, Davina Hamidah (35), memilih untuk libur sementara waktu. Ia sudah tidak berjualan sejak penerapan PTKM yang berlaku kemarin.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Selasa 12 Januari 2021

"Saya mengikuti aturan-aturan [PTKM] yang ada saja. Lagipula ini juga aturan dari pemerintah pusat langsung," ujar Davina saat dihubungi, Selasa (12/1/2021).

Menurutnya pembatasan kegiatan operasional tempat usaha yang hanya sampai pukul 19.00 WIB saja cukup memberatkan. Pasalnya angkringan miliknya yang berada di Jalan Margo Utomo, tepatnya di depan kantor induk PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Tengah II itu biasanya baru buka pukul 16.00 WIB sore.

Sedangkan jika dibatasi hanya boleh sampai pukul 19.00 WIB, praktis jam operasional angkringannya hanya berjalan sekitar dua jam saja. Hal itu dinilai tidak cukup menguntungkan jika memang ia harus memaksakan angkringannya untuk beroperasi.

"Sementara aku libur dulu karena biasanya aku kan buka jam 16.00 WIB dan jam 19.00 WIB harus tutup. Jadi aku cuma punya 2 jam dan itu belum apa-apa. Sedangkan efektifnya itu kan orang datang banyak habis maghrib atau isya," tuturnya.

Namun Davina mengaku mulai berpikir ulang untuk membuka warung angkringanya kembali. Pasalnya rentan waktu selama dua minggu masa penerapan PTKM juga memberatkan untuknya.

Baca Juga:Mahasiswa Jogja Lolos dari Maut Sriwijaya Air Jatuh Berkat Perintah Ibu

Maka dari itu ia mencoba mulai memikirkan skenario yang baru untuk buka lebih awal. Disebutkan Davina, rencananya warung angkringan miliknya akan dibuka sejak pukul 10.00 WIB pagi hingga sekitar pukul 18.30 WIB sore.

"Mulai berpikir ulang juga ketika melihat waktu dua minggu libur juga lumayan dampaknya. Jadi mungkin akan coba buka pagi karena ya dua minggu bukan waktu yang sebentar," ujarnya.

Davina menyampaikan bukan hanya kebutuhan hidupnya saja yang harus terus dipenuhi. Melainkan juga ada karyawannya yang membutuhkan pemasukan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Kalau dianggurin ya lumayan, di sisi lain kebutuhan biaya hidup juga harus ada. Lagipula ada karyawan juga yang harus dipikirkan. Kasian juga kalau libur mereka butuh kehidupan," tegasnya.

Terkait dengan penerapan PTKM hari pertama kemarin, Devina menuturkan masih melihat ada beberapa tempat usaha di pinggiran Kota Jogja masih buka melebihi jam operasional yang ditentukan. Namun memang harus diakui untuk kawasan ring satu atau kawasan Tugu dan Malioboro pelaku usaha terlihat sudah tertib menaati aturan.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyebut penerapan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hari pertama di wilayah berjalan efektif. Hal itu dibuktikan dengan lengangnya sejumlah titik yang biasanya berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (12/1/2021). Heroe menyebut penerapan aturan jam operasional tempat usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB sudah ditaati mayoritas pelaku usaha di Kota Jogja.

Heroe menyebut dari pemantauan yang dilakukan oleh tim Satgas PTKM Pemkot Jogja, tidak terlihat titik-titik keramaian yang ada pada penerapan hari pertama semalam. Terutama pada kawasan Malioboro yang menjadi pusat aktivitas warga dan wisatawan saat malam hari.

“Dari pantauan semalam, Tugu Pal Putih sampai Alun-Alun Utara sudah terkondisi menutup aktivitasnya. Beberapa warung sebagian besar sudah tutup lebih dini dan jalanan jadi lengang. Kalau laporan secara umum, sebagian besar di Kota Jogja sudah tutup jam 19.00," ujar Heroe. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini