SuaraJogja.id - Selama diterapkan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di DIY, Kantor Kementerian Agama Gunungkidul masih melayani akad nikah di rumah.
Kendati demikian, KUA Gunungkidul membatasi jumlah warga yang hadir, yaitu maksimal 25 orang.
Kepala Kantor Kemenag Gunungkidul Arif Gunadi mengatakan PPKM tidak menganggu layanan akad nikah. Akad tetap bisa dilakukan di kantor uruasan agama (KUA) di masing-masing kapanewon atau petugas mendatangi rumah mempelai.
Namun, ada pembatasan jumlah hadirin. Akad di KUA hanya dibatasi delapan orang yang terdiri dari mempelai, dua saksi, dua petugas KUA, dan dua orang perwakilan dari keluarga. Hadirin akad di rumah dibatasi maksimal 25 orang.
Baca Juga:Tempat Usaha Ngeyel Saat PTKM, Siap-Siap Ditutup Paksa Satpol PP Sleman
“Ini sudah kami sosialisasikan ke seluruh KUA,” kata Arif, Senin (11/1/2021), dikutip HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id.
“Kami berkomitmen tidak membuat kerumumanan pada saat akad nikah agar mata rantai penyebaran virus Corona dapat diputus. Selain itu, protokol kesehatan lainnya juga dilaksanakan dengan ketat,” ungkapnya.
Bupati Gunungkidul Badingah sudah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai 11-25 Januari mendatang. Menurut dia, ada beberapa poin penting tentang pembatasan aktivitas salah satunya melarang pelaksanaan kegiatan hajatan di masayarakat.
“Kegiatan sosial budaya ditiadakan. Salah satunya penyelenggaraan hajatan di masyarakat,” katanya.
Selain melarang pelaksanaan hajatan, bupati juga mengambil kebijakan untuk menerapkan program pembelajaran daring bagi siswa sekolah.
Baca Juga:Kunci Keberhasilan PTKM, Epidemiolog UGM: Perlu Ketegasan Penegakan Aturan
“Untuk wisata, restoran dan pusat perbelanjaan tetap boleh buka, tapi operasional dibatasi hingga jam 18.00 WIB,” kata dia.