"Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 8 Januari 2020 pukul 23.00 WIB. Pelaku diamankan di dua tempat berbeda, pertama di wilayah Kebumen, Jawa Tengah dan di wilayah Bantul," jelas dia.
Ngadi menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena kecewa setelah dipecat perusahaan. Pelaku lainnya mengaku butuh uang tambahan sehari-hari.
"Barang-barang itu mereka jual kembali. Hasilnya mereka bagi rata untuk kebutuhan hidup," jelas dia.
Adapun barang bukti yang disita oleh polisi, di antaranya satu mobil boks perusahaan, satu dus masker berjumlah 500 pcs, serta satu dus pampers.
Baca Juga:Ambil Sarung di Masjid Godean, Pencuri Gasak Laptop Marbot
Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Ancaman hukuman penjara bagi pelaku paling lama 7 tahun," ujar Ngadi.