Dendam Dipecat, Eks Karyawan Buat Perusahaan Masker Rugi Ratusan Juta

Tindakan pencurian pelaku telah dilakukan berulang kali. Sejak November 2020 hingga Januari 2021, perusahaan tersebut rugi sebesar Rp112 juta.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 14 Januari 2021 | 11:05 WIB
Dendam Dipecat, Eks Karyawan Buat Perusahaan Masker Rugi Ratusan Juta
Lima pelaku pencurian di perusahaan penyedia masker dan pampers digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Rabu (13/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal 8 Januari 2020 pukul 23.00 WIB. Pelaku diamankan di dua tempat berbeda, pertama di wilayah Kebumen, Jawa Tengah dan di wilayah Bantul," jelas dia.

Ngadi menjelaskan, motif pelaku melakukan pencurian tersebut karena kecewa setelah dipecat perusahaan. Pelaku lainnya mengaku butuh uang tambahan sehari-hari.

"Barang-barang itu mereka jual kembali. Hasilnya mereka bagi rata untuk kebutuhan hidup," jelas dia.

Adapun barang bukti yang disita oleh polisi, di antaranya satu mobil boks perusahaan, satu dus masker berjumlah 500 pcs, serta satu dus pampers.

Baca Juga:Ambil Sarung di Masjid Godean, Pencuri Gasak Laptop Marbot

Atas perbuatannya, kelima pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Ancaman hukuman penjara bagi pelaku paling lama 7 tahun," ujar Ngadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak