SuaraJogja.id - Satres Narkoba Polres Bantul kembali mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. Kali ini mereka berhasil mengamankan seorang pemuda asal Kapanewon Dlingo yang diduga melakukan transaksi jual-beli narkoba.
Kasat Narkoba Polres Bantul AKP Archie Nevada mengungkapkan, setelah kemarin meringkus dua pemuda asal Kapanewon Pandak, mereka kembali meringkus AP (21), pemuda asal Pedukuhan Dodogan RT 003, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo. Pemuda ini terbukti membeli obat terlarang dari seseorang.
"Dia kami amankan di Rejosari Kalurahan Jatimulyo, Jumat (15/1/2021) malam,"ungkap Archie, Minggu (17/1/2021), ketika dikonfirmasi.
Archie mengatakan, penangkapan AP tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan akan terjadi transaksi narkoba di sebuah Rumah di Kapanewonan Dlingo, Bantul, yang letaknya paling jauh dari Kota Bantul.
Baca Juga:Sempoyongan Usai Telan Obat Terlarang, 2 Pemuda di Pandak Dicokok Polisi
Dengan membawa surat perintah, Tim Sat Res Narkoba langsung menuju alamat yang dimaksud. Setelah itu, sekira pukul 21.30 WIB, mereka melakukan penyelidikan di wilayah di Pedukuhan Rejosari, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro.
Sekira pukul 22.00 WIB mereka melihat dua orang sedang melakukan transaksi di sebuah rumah. Selanjutnya, mereka melakukan penangkapan terhadap keduanya di rumah tersebut. Keduanya adalah Subekti Tri Widiatmoko -- warga Rejosari -- dan AP.
"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap keduanya, ditemukan barang berupa satu buah bungkus paket warna merah," paparnya.
Pada bungkusan kardus merah tersebut tertulis nama AP sebagai penerima. Setelah itu, kepolisian meminta agar keduanya membuka satu kardus berlakban cokelat tersebut. Di dalamnya terdapat satu toples putih bertuliskan Hexymer 2 Teihexyphenidyl dengan 1.000 butir pil berwarna kuning berlambang mf.
Selain itu, ditemukan juga empat tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 Tablet 1mg. Saat itu bungkusan warna silver tersebut dibawa oleh AP. Dalam pemeriksaan, AP mengaku akan mengedarkannya.
Baca Juga:Dendam Dipecat, Eks Karyawan Buat Perusahaan Masker Rugi Ratusan Juta
"AP sudah kami jadikan tersangka," terangnya.
Sementara itu, Tri saat ini masih berstatus saksi. Pemuda ini mengaku tidak mengetahui apa-apa perihal narkoba milik AP. Ia mengaku, AP memintanya mampir ke tempat tertentu untuk mengambil barang tanpa menyebutkan isinya ketika ia bermaksud keluar rumah untuk membeli rokok.
Tanpa mengecek barang pesanan tersebut, selanjutnya Tri langsung menyerahkan barang tersebut kepada AP. Tri mengaku baru mengetahui isi barang tersebut adalah narkoba setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas.
"Selanjutnya terhadap keduanya dibawa ke kantor satresnarkoba Polres Bantul dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Polisi akan menerapkan pasal Penyalahgunaan Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan atau percobaan untuk melakukan penyalahgunaan obat daftar G sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP Jo. pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kontributor : Julianto