Pemerintah Desa Diminta Maksimalkan Dana Desa Guna Tangani Covid-19

Pemda DIY minta dana desa dimaksimalkan untuk penanganan Covid-19.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 26 Januari 2021 | 19:35 WIB
Pemerintah Desa Diminta Maksimalkan Dana Desa Guna Tangani Covid-19
Relawan PMI Sleman menjemput peti jenazah yang akan dimakamkan di tempat pemakaman umum dari rumah sakit. [Dok-PMI Sleman]

SuaraJogja.id - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta peran serta pemerintah desa untuk lebih aktif dalam penanganan Covid-19. Salah satu cara yang disarankan yakni dengan memaksimalkan penggunaan dana desa.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana, mengatakan diperbolehkannya desa mengakses dana desa untuk penanganan Covid-19 sebagai dukungan dari komitmen dan kebijakan di tingkat pemerintah desa. Sehingga dalam regulasi yang ada memang desa dapat mengalokasikan anggaran guna penggangulangan bencana.

"Artinya itu kan ada komitmen dan kebijakan di tingkat desa dengan menggunakan alokasi tersebut karena kenyataannya dengan penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat, respon peran pemerintah desa memang diperlukan," kata Biwara kepada awak media, Selasa (26/1/2021).

Biwara menuturkan dengan langkah tersebut harapannya lantas dapat menggerakkan struktur yang berada di bawahnya. Selain untuk memantau dan mengawasi penerapan protokol kesehatan tapi juga penanganan saat terjadi temuan kasus.

Baca Juga:Ikuti Pusat, Pemda DIY Bakal Perpanjang PTKM

Dengan aturan yang ada dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membangun shelter atau tempat karantina mandiri untuk pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Nantinya Satgas Covid-19 yang berada di tingkat desa juga dapat mengawasi isolasi mandiri tersebut dengan lebih ketat lagi.

Menurut Biwara, aturan ini sebagai konsekuensi dari tingkat penyebaran Covid-19 di DIY yang sudah masuk hingga berbagai lapisan di masyarakat. Maka dari itu peran serta pemerintah khususnya di tingkat paling bawah itu menjadi sangat penting.

"Itu kan konsekuensi dari penyebaran yang sudah sampai di masyarakat. Maka peran serta pemerintah di tingkat paling bawah itu penting. Jadi tidak perlu ragu menggunakan dana desa, karena di regulasi sudah ada, Ingub hanya menegaskan," tegasnya.

Terkait dengan pengawasan penggunaan dana desa tersebut, kata Biwara akan mengacu pada peraturan penggunaan dana desa yang dilakukan secara berjenjang. Artinya dapat dimulai dari tingkat kecamatan yang mengawasi pelaksanaan APBDes dan seterusnya.

"Mekanisme pengawasan itu sudah diatur," imbuhnya.

Baca Juga:Pemda DIY Minta Penyintas Covid-19 Donor Plasma, Ini Komentar Pakar UGM

Biwara menegaskan bahwa jika dulu desa melakukan pencegahan terhadap penularan Covid-19 agar tidak bisa masuk. Namun kondisi itu sekarang sudah tidak lagi bisa disamakan.

Saat ini diharapakan kesadaran di desa untuk bisa bekerja lebih maksimal dalam penanganan kasus Covid-19 yang sudah masuk. Sehingga kemudian mata rantai penyebaran Covid-19 di desa itu bisa diputus.

"Memang perlu kerja keras sehingga kemudian bisa diputus. Dan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 itu hanya bisa dilakukan dengan mencegah kontak erat kepada pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19," terangnya.

Disinggung terkait dengan evaluasi Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) tahap pertama, Biwara mengklaim sudah berjalan cukup efektif. Disebutkan bahwa terjadi penuruan kasus sekitar 5 persen semenjak kebijakan PTKM itu dilaksanakan.

"Kalau berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan dan dampaknya terhadap kasus Covid-19 memang ada penurunan sekitar 5 persen dalam penerapan PTKM tahap pertama. Cuma memang sebenarnya, tujuan besarnya penerapan itu kan untuk mengurangi potensi penyebaran di semua lapisan masyarakat," tuturnya.

Menurutnya perpanjangan masa PTKM ini sebagai langkah untuk lebih memaksimalkan lagi capaian positif yang sudah terjadi di tahap pertama. Sehingga nantinya diharapkan saat akhir masa PTKM tahap kedua ini atau tepatnya pada tanggal 8 Februari mendatang tidak perlu perpanjangan lagi.

Perlu diketahui bahwa peraturan terkait dengan penggunaan dana desa itu tercatat dalam salah satu poin di Instruksi Gubernur DIY nomor 2/INSTR/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) dalam pengendalian penyebaran covid-19 yang diperpanjang hingga 8 Februari.

Di sana tertulis bahwa guna mengoptimalkan posko Satgas Covid-19 tingkat Kabupaten/Kota, Kecamatan/Kemantren Kapanewon, Kelurahan/Kalurahan/Desa sampai dengan Dukuh/RW/RT, khusus untuk wilayah kalurahan/desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel transparan dan bertanggung jawab.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini